33 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

Mulai 2027 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Gaji Ditanggung Pemerintah Pusat

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk mengubah status seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Selain perubahan status, gaji PPPK tersebut juga direncanakan beralih ditanggung Pemerintah Pusat.

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah tetap berjalan.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh pemerintah pusat,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin 14 September 2026.

Menurut Purbaya, anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut mencapai sekitar Rp31,1 triliun. Namun, angka tersebut masih dapat berubah menyesuaikan kebutuhan pembiayaan.

Baca juga:  Dana Desa Sulsel Baru Terserap 8,82 Persen, Mampukah Genjot Ekonomi Pedesaan?

“Anggarnya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” kata Purbaya.

Gaji PPPK Daerah Dialihkan Bertahap

Pemerintah juga menyiapkan skema berbeda bagi PPPK daerah yang selama ini gajinya masih ditanggung pemerintah daerah.

Pengalihan pembiayaan tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan. Dengan skema itu, Pemerintah Pusat akan mengambil alih pembiayaan gaji pegawai pemerintah daerah secara bertahap.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh PNS, yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” ujar Purbaya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027.

Pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun pada 2027. Angka tersebut meningkat dibandingkan alokasi TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun.

Baca juga:  Siskeudes Diakui PBB, Kemendagri Perluas Transaksi Nontunai di Desa

Purbaya mengatakan TKD diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar daerah, termasuk belanja pegawai, operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Selain itu, TKD diarahkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah, serta mendorong peningkatan daya saing daerah.

“Secara umum, transfer ke daerah pada RAPBN 2027 dialokasikan sebesar Rp735 triliun, lebih dibandingkan dengan untuk pada tahun 2026 sebesar Rp696,9 triliun,” ujar Purbaya.

Dana Desa Rp77 Triliun

Dalam RAPBN 2027, alokasi TKD sebesar Rp735 triliun terdiri atas Dana Bagi Hasil Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum Rp415 triliun, DAK Fisik Rp5 triliun, DAK Nonfisik Rp150,9 triliun, Hibah ke Daerah Rp3,53 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp16,8 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp2,3 triliun, serta Dana Desa Rp77 triliun.

Baca juga:  Hadiri Rakerkonas APINDO di Makassar, Zulhas Jamin Pasokan Beras Tetap Aman

Pemerintah juga akan memperkuat integrasi TKD dengan prioritas pembangunan nasional melalui koordinasi antarlembaga, penyelarasan kebijakan fiskal regional, serta peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.

Di sisi lain, belanja Pemerintah Pusat yang manfaatnya dirasakan masyarakat di daerah pada 2027 meningkat menjadi Rp1.445 triliun atau naik sekitar Rp85 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp1.300 triliun.

Purbaya menegaskan, dukungan fiskal kepada daerah tidak hanya dapat dilihat dari besaran TKD. Belanja Pemerintah Pusat yang dilaksanakan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di daerah juga perlu diperhitungkan.

“Tahun ini dinaikkan lagi sebesar Rp85 triliun. Jadi secara total netnya sebetulnya uang yang dibelanja di daerah tidak pernah berkurang,” ujar Purbaya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah berupaya mengintegrasikan pengelolaan fiskal pusat dan daerah sekaligus memberikan kepastian pembiayaan bagi aparatur serta pelayanan publik di daerah.

Reporter : Bayu

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru