Desa Terkini, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan sebanyak 34.323 desa berada di dalam kawasan hutan berdasarkan data hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Yandri saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Senayan, Jakarta, Senin 7 September 2026.
Rapat kerja tersebut digelar untuk mendengarkan pandangan dan masukan pihak terkait dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Yandri mengatakan berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 35.974 kawasan hutan yang terdiri atas hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Sementara itu, jumlah desa yang berada di dalam kawasan hutan berdasarkan peta kawasan hutan mencapai 34.323 desa dengan jumlah penduduk sekitar 72,28 juta jiwa.
Menurut Yandri, istilah desa di dalam kawasan hutan tidak selalu menunjukkan posisi geografis desa yang sepenuhnya berada di dalam kawasan hutan. Istilah tersebut juga mencakup desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi reforma agraria karena masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut merupakan warga negara yang memiliki identitas kependudukan, mengikuti pemilu, membayar pajak, serta secara turun-temurun mengelola lahan untuk menghasilkan komoditas pertanian.
“RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat. Bayangkan jumlah desa 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323 Desa, setengahnya,” ungkap Mendes Yandri.
Ia mengatakan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan masih menghadapi ketidakpastian atas lahan yang dikelola. Bahkan, sebagian masyarakat harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Namun masyarakat di kawasan hutan itu masih menghadapi ketidakpastian atas lahan yang dimiliki, bahkan tidak sedikit yang harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum,” sambung Mendes Yandri.
Lima Usulan dalam RUU Reforma Agraria
Dalam rapat tersebut, Yandri menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dinilai perlu dimasukkan dalam RUU Reforma Agraria.
Pertama, redistribusi tanah dinilai perlu disertai rencana aksi pascaredistribusi. Rencana tersebut harus menghubungkan penerima tanah dengan akses modal, teknologi, pendampingan, sarana produksi, kelembagaan ekonomi, hingga pasar.
Kedua, RUU perlu mengatur jangka waktu perlindungan serta persyaratan pengalihan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi. Pengecualian dapat diberikan untuk pewarisan atau tujuan khusus melalui persetujuan dan verifikasi guna mencegah penguasaan kembali secara berlebihan.
Ketiga, perubahan fungsi tanah harus mengikuti rencana tata ruang dengan mempertimbangkan keberlanjutan produksi dan sumber penghidupan penerima.
“Ketiga, perubahan fungsi tanah wajib tunduk pada rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Norma juga perlu menyediakan mekanisme koreksi dan sanksi agar manfaat redistribusi tidak hilang,” ungkap Mendes Yandri.
Keempat, Yandri mengusulkan agar pemerintah desa diberikan fungsi yang lebih tegas dalam menangani persoalan agraria di tingkat lokal.
Pemerintah desa nantinya diharapkan dapat menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, serta memediasi konflik lokal.
Pelibatan lembaga adat juga dinilai perlu diwajibkan, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat.
Selain itu, pemerintah desa perlu melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik, aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu.
Kelima, RUU Reforma Agraria diusulkan mengatur secara tegas persyaratan dan prosedur pelepasan lahan dari kawasan hutan atau konsesi yang telah dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah desa.
Pemukiman lama, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta aset pemerintah desa diusulkan memperoleh prioritas. Prosesnya juga harus transparan, berbasis bukti lapangan, dan memiliki batas waktu penyelesaian.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Dirjen PEID Kemendes PDT Tabrani, serta Kepala BPI Kemendes PDT Mulyadin Malik.


