33 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

Lahan Makam Makassar Menipis, Munafri Cek Calon TPU di Desa Tompobulu Maros

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Maros – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai mencari solusi jangka panjang menghadapi semakin terbatasnya lahan pemakaman di dalam wilayah kota. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin turun langsung meninjau sejumlah lahan yang berpotensi dikembangkan menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah batas Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Senin 7 September 2026.

Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung ketersediaan sekaligus kondisi lahan yang diproyeksikan dapat menampung kebutuhan pemakaman warga Makassar pada tahun-tahun mendatang.

“Nah, inilah kita cek, memastikan ketersediaan lahan TPU makam yang tersedia secara riil untuk kebutuhan pemakaman warga pada tahun-tahun mendatang,” kata Munafri.

Menurut Munafri, lahan yang berada di wilayah Kabupaten Maros tersebut memiliki luasan sekitar 15 hingga 20 hektare. Luasan itu dinilai cukup potensial jika nantinya memenuhi seluruh persyaratan untuk dijadikan kawasan pemakaman.

“Lahan kurang lebih kita hitung 15 sampai 20 hektare yang ada di sana untuk memastikan,” terangnya.

TPU Antang Mulai Penuh

Rencana mencari lahan di luar wilayah Makassar tidak terlepas dari kondisi sejumlah TPU yang selama ini digunakan masyarakat.

Munafri menyebut TPU Antang memiliki luas sekitar 9 hektare dan telah digunakan selama hampir dua dekade. Kondisinya kini disebut sudah penuh.

Baca juga:  Dualisme APDESI Maros Disorot, Kades Desak Bupati Satukan Organisasi

“Yang ada di Antang itu kurang lebih 9 hektare dan sudah penuh. Itu dalam waktu mungkin hampir 20 tahun,” jelasnya.

Karena itu, Pemkot Makassar ingin memastikan kebutuhan lahan pemakaman tidak kembali menjadi persoalan dalam beberapa tahun mendatang.

Menurut Munafri, penyediaan TPU baru harus dipikirkan sebagai kebutuhan jangka panjang, bukan sekadar solusi sementara ketika lahan pemakaman yang ada sudah tidak mampu menampung makam baru.

“Maka dari itu kita mau pastikan ini jadi pekerjaan jangka panjang, jadi kita tidak pusing lagi. Satu persoalan bisa selesai,” tuturnya.

Wilayah Maros dipertimbangkan karena menyediakan lahan yang relatif lebih luas. Namun, ukuran lahan bukan satu-satunya faktor yang akan menentukan kelayakan lokasi.

Munafri menegaskan lokasi pemakaman harus memenuhi sejumlah aspek, termasuk kondisi geografis dan lingkungan. Salah satu persyaratan utama adalah lokasi tidak berada di kawasan yang rawan banjir.

“Kita butuh ketersediaan lahan yang relatif besar. Karena lahan kuburan ini tidak hanya harus besar, tapi juga harus bebas dari banjir,” katanya.

Tiga Lokasi Jadi Alternatif

Pemkot Makassar sejauh ini telah mengidentifikasi sekitar dua hingga tiga lokasi yang dinilai memungkinkan untuk dikembangkan sebagai kawasan pemakaman baru.

Baca juga:  Atue, Desa Berprestasi di Lutim yang Jadi Contoh Pengelolaan Lingkungan

Namun, seluruh lokasi tersebut masih dalam tahap peninjauan. Pemkot belum menetapkan lahan mana yang akan dipilih sebelum kajian teknis dilakukan.

“Kemarin kita lihat ada dua sampai tiga lokasi yang memungkinkan untuk itu supaya fasilitas pemakaman warga Kota Makassar ini tetap bisa terpenuhi,” terang Appi.

Munafri mengatakan pemeriksaan teknis nantinya akan dilakukan secara lebih mendalam. Salah satunya melalui uji sondir untuk mengetahui kondisi tanah di bawah permukaan.

“Makanya setelah kita melihat, kemungkinan akan ada peninjauan lebih detail dari pihak-pihak teknis untuk bisa seperti sondir,” jelas Munafri.

Uji tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi tanah mendukung kebutuhan pemakaman. Pemkot juga perlu mengetahui apakah terdapat batu cadas atau material keras yang dapat menyulitkan proses penggalian makam.

“Untuk memastikan apakah di bawah ini bukan batu cadas, bukan batu keras yang susah untuk digali dan sebagainya,” tambahnya.

Selain kondisi tanah, faktor lain seperti kontur lahan, potensi genangan, aksesibilitas hingga kelayakan kawasan juga akan diperiksa sebelum keputusan pembangunan TPU diambil.

Berada di Luar Makassar, Aspek Regulasi Jadi Perhatian

Rencana penggunaan lahan di Kabupaten Maros juga membuat Pemkot Makassar harus memperhatikan aspek hukum dan mekanisme pengadaan.

Baca juga:  BRIN Dukung Program Sehati dengan Teknologi untuk Wujudkan Desa Tangguh Iklim

Munafri menyadari bahwa lokasi yang sedang dipertimbangkan berada di luar wilayah administratif Kota Makassar. Karena itu, proses pengadaan maupun pemanfaatannya tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

“Tentu kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar,” tegasnya.

Menurut dia, legalitas lahan dan mekanisme pengadaan menjadi bagian penting yang harus diselesaikan sejak awal agar rencana pembangunan TPU tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jadi penting sekali untuk mengingat regulasi-regulasi yang terkait dengan pengadaan lahan kuburan ini,” katanya.

Pemkot Makassar nantinya akan menentukan langkah lanjutan setelah seluruh kajian teknis dan aspek regulasi terhadap lokasi yang dipertimbangkan selesai dilakukan.

Jika dinilai layak dan memungkinkan secara hukum, Pemkot akan menyusun mekanisme penyediaan lahan pemakaman di luar wilayah administratif Makassar.

“Setelah itu baru kita akan menyusun. Kalau memang sepakat, kita akan runut ke aturan-aturan yang memungkinkan kita membuat lahan pemakaman di daerah lain,” pungkas Munafri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru