28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Kemenag Siapkan Aturan Baru, Izin Pendirian Pesantren Bakal Diperketat

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan mekanisme baru penerbitan izin pendirian pesantren dengan persyaratan yang lebih ketat.

Aturan ini akan menitikberatkan pada keamanan bangunan melalui pemenuhan persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta penerapan prinsip ramah anak demi menjamin keselamatan santri.

Pembahasan ini berlangsung dalam kegiatan Konsolidasi dan Sinkronisasi Data Pesantren dengan Satuan Pendidikan Lainnya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Forum tersebut juga membahas pembenahan data kelembagaan, dakwah, hingga pemberdayaan ekonomi pesantren.

Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa mekanisme perizinan perlu disusun secara terperinci agar pendataan pesantren lebih akurat sekaligus menjamin keselamatan dan perlindungan santri.

Baca juga:  Wakil Ketua KPK Tak Setuju Kerugian Negara Dihapus dari Unsur Korupsi

“Mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi, sehingga mampu mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak. Dengan begitu, pesantren yang berdiri akan mudah terdata dengan baik,” ujar Basnang Said seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (23/10/2026).

Selain perizinan, Basnang menyoroti perlunya kepastian waktu penguncian data lembaga, santri, ustaz, dan tenaga kependidikan. Data tersebut dibutuhkan sebagai dasar penyusunan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

“Kita perlu tahu kira-kira kapan data pesantren, baik data lembaga, santri, ustaz, maupun tenaga kependidikan, dapat dikunci agar bisa dijadikan bahan kebijakan antarkementerian/lembaga,” katanya.

Ia juga mendorong penguatan pendataan ustaz untuk mendukung peningkatan mutu dakwah melalui standardisasi atau sertifikasi. Pendataan sarana dakwah, seperti masjid, pengajian, majelis, dan media dakwah yang dikelola pesantren, turut menjadi perhatian.

Baca juga:  Di UIM, Nusron Wahid Ungkap Alasan Syekh Yusuf Layak Disebut Ulama Rabbani

Di bidang pemberdayaan ekonomi, Kemenag menilai perlu adanya data yang mencakup unit usaha, koperasi, serta lembaga wakaf milik atau kelolaan pesantren. Basnang juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kesejahteraan tenaga operator yang mendukung pengelolaan data.

“Jangan lupa harus ada perhatian terhadap tenaga operator. Kesejahteraan kepada tenaga operator perlu kita pikirkan bersama-sama untuk mewujudkan fasilitas data,” pesannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer