28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Wakil Ketua KPK Tak Setuju Kerugian Negara Dihapus dari Unsur Korupsi

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan tidak setuju dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak menjadi unsur tindak pidana korupsi.

“Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut,” ujar Tanak, Rabu (21/10/2026).

Menurut Tanak, jika unsur kerugian keuangan negara dihapus dari tindak pidana korupsi, negara akan kehilangan dasar untuk menuntut pihak-pihak yang menyebabkan kerugian tersebut.

Ia menjelaskan, kasus korupsi yang merugikan keuangan negara umumnya melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta, terutama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber dari anggaran negara maupun pinjaman luar negeri.

Baca juga:  Gempa M6,2 Guncang Sulteng, Dirasakan di Palu hingga Tolitoli

“Penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi pada umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri,” jelas Tanak.

“Dan umumnya, dengan adanya suap menyuap antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, menyebabkan hasil kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sesuai dengan spek pekerjaan yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian,” lanjutnya.

Tanak juga mencontohkan sejumlah kasus korupsi, termasuk di Basarnas, yang melibatkan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau korporasi.

Terkait United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi, Tanak menjelaskan bahwa konvensi tersebut mencakup lima pilar utama, yakni pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pengembalian aset, serta bantuan teknis dan pertukaran informasi.

Baca juga:  Luhut Usulkan Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Singgung Kerugian Negara

Ia menilai persoalan kekayaan perusahaan negara dapat diatur melalui revisi Undang-Undang BUMN tanpa harus mengubah UU Tipikor.

“Kalaupun masalah yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan negara, hal itu bisa saja diatur dalam UU BUMN, agar kegiatan usahanya tidak dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” terang Tanak.

Tanak menambahkan, perlindungan hukum bagi direksi perusahaan juga telah diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, jika pemerintah ingin agar kekayaan perusahaan negara tidak dikategorikan sebagai keuangan negara, perubahan cukup dilakukan pada UU BUMN.

Ia menilai tidak perlu menghapus unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam UU Tipikor.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Proyek di Lombok Barat, KPK Ungkap Modus Pengumpulan Uang untuk Bupati

“Oleh karena itu saya tidak sependapat dengan saran dari Pak Luhut,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer