23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Dugaan Korupsi Proyek di Lombok Barat, KPK Ungkap Modus Pengumpulan Uang untuk Bupati

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, selain kasus dugaan korupsi proyek dan suap yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan uang di luar perkara suap proyek yang sedang ditangani.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh saudara SUD dan saudara LAZ,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Achmad, penyidik menduga Lalu Ahmad Zaini pernah meminta pengumpulan dana sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.

Baca juga:  Penyaluran Dana Desa Tahap I di Sulsel Tembus 60 Persen, PMD Tunggu Juknis Baru dari Pusat

Permintaan tersebut diduga ditindaklanjuti oleh Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman, yang meminta Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat menghimpun uang dari sejumlah proyek untuk kepentingan bupati.

“Kemudian, SUD memberikan uang tersebut secara cash. Sementara, pada Maret 2026, SUD diduga menerima uang Rp250 juta. Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui driver-nya, memberikan Rp100 juta kepada SUD,” ujar Achmad Taufik.

KPK menduga dana tersebut kemudian digunakan Lalu Ahmad Zaini untuk membeli sebidang tanah.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.

Baca juga:  Sulsel Berduka atas Tewasnya WNI Asal Maros di Armenia, Disnakertrans Turun Tangan

Untuk Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP.

Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Selain dugaan gratifikasi, KPK juga menduga Lalu Ahmad Zaini menerima keuntungan sekitar Rp10,8 miliar dari praktik pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Ia juga diduga menerima suap senilai Rp1,6 miliar dari Alvonsus Gani, yang diberikan dalam bentuk uang tunai maupun barang.

Reporter : Bayu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru