28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Rektor Unsoed Tersangka, Begini Nasib Mahasiswa Korban Pemerasan

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga menjadi korban pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru tetap dapat menjalani perkuliahan seperti biasa.

Kepastian ini disampaikan setelah KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru atau gratifikasi.

Mahasiswa Tetap Bisa Kuliah

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, terdapat mahasiswa yang masuk Unsoed pada 2025 dan 2026 yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, KPK menegaskan proses hukum yang sedang berjalan tidak menyentuh status mahasiswa. Mereka tetap dapat mengikuti kegiatan belajar-mengajar di kampus.

“Memang ada yang tahun 2025 termasuk pun yang 2026 dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2026 malam.

Baca juga:  Achmad Fauzan Guntur Soroti Rekomendasi BBM Subsidi, Kadis Hingga Kades Diminta Tak Asal Terbitkan

“Jadi, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” lanjutnya.

Dengan demikian, mahasiswa yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut tidak perlu menghentikan aktivitas akademiknya karena proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Evaluasi Diserahkan ke Kampus dan Kementerian

Meski memastikan status mahasiswa tidak menjadi bagian dari proses penegakan hukum, KPK menyebut persoalan evaluasi terhadap proses penerimaan mahasiswa tetap dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang.

KPK menyerahkan evaluasi maupun koreksi terkait persoalan tersebut kepada pihak rektorat Unsoed dan Kementerian Pendidikan Tinggi.

Taufik menegaskan, lembaga antirasuah hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Baca juga:  Manajer Kopdes Digaji Pemerintah, Pegawai Dibayar Sesuai Pendapatan Koperasi

“Jadi, murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya karena ada kuasa atau ada otoritas dari pihak universitas yaitu tentunya rektor dan pihak-pihak yang membantu kemudian itu dinegosiasikan, ditransaksikan dengan sejumlah uang sehingga itu masuk konstruksi pemerasan atau gratifikasi,” kata Taufik.

Rektor Unsoed Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta.

Baca juga:  Kejari Selayar Tetapkan Kades Bungaiya Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Rp1 M

Para pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis 20 Agustus 2026.

Keenam Tersangka Ditahan

KPK telah menahan keenam tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.

Penahanan berlangsung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. KPK selanjutnya akan mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan transaksi uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru serta peran masing-masing tersangka.

Reporter : Bayu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer