33 C
Makassar
Jumat, September 18, 2026

Bendahara Desa Lampoko Sulbar Jadi Tersangka Korupsi Dandes Rp764 Juta, Diduga Untuk Judol

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Sulbar – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polewali Mandar.

Dalam kasus ini, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp764.341.000. Tersangka berinisial RU merupakan Kaur Keuangan atau bendahara Desa Lampoko.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman untuk selanjutnya diproses ke persidangan,” ujar Abd Azis saat dikonfirmasi, Jumat 18 September 2026.

Baca juga:  Gubernur Sulbar Buka Liga Sepak Takraw Regional Sulawesi, Enam Provinsi Ambil Bagian

Kerugian Negara Capai Rp764 Juta

Berdasarkan hasil audit investigatif, kerugian negara dalam perkara tersebut terjadi selama dua tahun anggaran.

Pada tahun anggaran 2024, kerugian negara tercatat sebesar Rp326.795.000. Sementara pada tahun anggaran 2025, kerugian mencapai Rp419.546.000.

Jika dijumlahkan, total kerugian negara mencapai Rp764.341.000.

Penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan RU untuk mengambil dan mengalihkan Dana Desa.

Salah satunya dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lampoko pada cek perbankan. Dengan cara tersebut, tersangka disebut dapat mencairkan dana secara tunai tanpa sepengetahuan kepala desa.

Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi melalui cash management system (CMS). Berdasarkan penelusuran digital forensik, ditemukan pemindahan dana dari sistem perbankan ke rekening pribadi tersangka.

Baca juga:  Kemenhut Tutup Sementara Sejumlah Jalur Pendakian Gunung Sebab Karhutla

Selain itu, penyidik menyita dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif. Dalam dokumen tersebut, daftar penerima kegiatan dan tanda tangan kepala desa disebut telah direkayasa.

Dana Desa Diduga Dipakai untuk Judi Online

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lampoko tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam pemeriksaan, RU disebut mengakui menggunakan uang hasil dugaan korupsi tersebut untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan pribadi.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Polewali Mandar.

Polda Sulbar menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa agar digunakan sesuai peruntukannya dan terhindar dari praktik korupsi.

Baca juga:  Viral Manajer Kopdes Kecewa Gaji Rp7,8 Bukannya Rp16 Juta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru