23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Tambang Emas Ilegal di Sulut Digerebek, Ekskavator dan Lima Orang Diamankan

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Sulut – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) alias ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).

Operasi gabungan yang digelar pada 9 Juli 2026 itu berhasil mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal beserta lima orang yang berada di lokasi. Dari hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di dalam kawasan hutan.

Setelah laporan diverifikasi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan KPH II Bolaang Mongondow Selatan menggelar operasi di lokasi.

Saat petugas tiba, aktivitas penambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat mengeruk material di kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar area tambang.

Aparat kemudian menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan lima orang, yakni MAS sebagai operator ekskavator, APM selaku helper, SH sebagai penanggung jawab kegiatan, RL yang bertugas mengawasi aktivitas di lapangan, serta NM yang menyiapkan kebutuhan logistik pekerja.

Baca juga:  Irfan AB dan Patarai Amir, Anggota DPRD Sulsel Asal Maros, Desak Kemlu Usut Tuntas Kasus WNI di Armenia

Selain mengamankan para pekerja, petugas juga menyita satu unit ekskavator yang diduga menjadi alat utama dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Alat berat itu kemudian dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat alat bukti serta gelar perkara, penyidik menetapkan MAS sebagai operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal, maupun pihak yang diduga memberikan perintah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca juga:  Puluhan Narapidana Berisiko Tinggi dari Sulsel Dipindahkan ke Nusakambangan

Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran hukum, tetapi juga menjaga fungsi ekologis hutan dan mencegah kerusakan yang terus berulang.

“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti karena aktivitas tambang masih berlangsung dengan menggunakan alat berat di kawasan hutan.

Baca juga:  Diduga Terkecoh Link Palsu, Dana Dua Nasabah Bank Sulselbar Selayar Raib Puluhan Juta

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan. Penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Ali Bahri.

Kemenhut menegaskan akan terus memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Upaya tersebut menjadi bagian dari kebijakan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dalam menjaga kelestarian hutan serta keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Pemerintah juga menilai partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pemberantasan aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Reporter : Regent Aprianto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru