34 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Husniah Akui Nonaktifkan Sejumlah Pejabat Gowa, Sebut Demi Penyegaran dan Ketertiban Birokrasi

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang angkat bicara terkait kabar perombakan besar-besaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Husniah mengakui telah melakukan perombakan tersebut, kendati ia membantah informasi yang menyebut sejumlah pejabat Pemkab Gowa dinonjobkan.

Ia menegaskan, langkah yang dilakukannya merupakan penonaktifan terhadap beberapa pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Menurut Husniah, penataan dan penyegaran merupakan hal yang lazim dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan roda pemerintahan berjalan tertib dan sesuai dengan harapan masyarakat.

“Lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya dengan baik. Selaku kepala daerah saya melakukan penyegaran, agar pemerintahan ini berjalan dengan tertib sesuai dengan harapan kita bersama,” kata Husniah saat ditemui awak media di Polda Sulsel, Jumat 21 Agustus 2026

Ia mengatakan, langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan persoalan internal di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Terkhusus pelayanan masyarakat itu jangan diganggu atau terganggu oleh hal-hal yang terjadi di internal ASN di lingkungan Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Baca juga:  HUT TNI ke-81, Imparsial Soroti Arus Balik Reformasi dan Meluasnya Peran Militer dalam Sipil

Husniah sekaligus membantah istilah “nonjob” yang ramai beredar di tengah masyarakat maupun lingkungan birokrasi Pemkab Gowa.

“Tadi saya melakukan, bukan nonjob. Berita di luar itu simpang siur dan salah sekali. Saya melakukan penonaktifan terhadap beberapa pejabat di SKPD,” tegasnya.

Meski mengakui adanya sejumlah pejabat yang dinonaktifkan, Husniah belum mengungkapkan secara rinci jumlah maupun nama pejabat yang terkena kebijakan tersebut.

Ia mengatakan jumlah pejabat yang dinonaktifkan akan dihitung dan disampaikan secara tersendiri.

“Totalnya nanti kita hitung sendiri,” pungkasnya.

Pernyataan Bupati Gowa tersebut muncul setelah informasi mengenai perombakan pejabat Pemkab Gowa beredar luas pada Jumat (21/8/2026).

Sebelumnya, sejumlah pejabat disebut terkena pemberhentian atau penonaktifan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis Peter dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Ditambah lagi dengan beredarnya Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.

Baca juga:  Kepala BKN Prof Zudan Angkat Bicara Polemik Penonaktifan Pejabat di Pemkab Gowa

Dalam keputusan tersebut, Inspektur Inspektorat Daerah Gowa Syahrul Syahrir dibebaskan sementara dari jabatannya karena adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS atas nama Syahrul Syahrir, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Keputusan itu ditetapkan di Sungguminasa pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Di tengah keluarnya keputusan tersebut, informasi mengenai pemberhentian sejumlah pejabat lainnya ikut beredar di lingkungan Pemkab Gowa.

Nama-nama yang disebut antara lain Sekda Gowa Andy Azis Peter, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sahir, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Fajaruddin, Asisten Bidang Administrasi Umum Natsir Arif, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Abidzar, Kepala Dinas Perhubungan Agus Harahap, Kepala BPKAD/BPKD Mahmud, Sekretaris DPRD Gowa Idil Hafid, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ary Mahdin, Kepala Bappeda Sujjadan, Kepala BKPSDM Indra Said, Kepala Bapenda Indra Wahyudi, Kepala Dinas Pendidikan Taufik Mursad, serta Kepala DPMPTSP Indra Setiawan.

Baca juga:  Unhas Diganjar Penghargaan dari Kemenko PM Berkat Kontribusi Pemberdayaan Desa

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab sebelumnya menyatakan DPRD belum menerima tembusan terkait sebagian besar pejabat yang disebut dinonaktifkan.

Menurut Hasrul, dokumen yang telah diterima DPRD berkaitan dengan pemberhentian Sekretaris DPRD Gowa atau Sekwan.

DPRD Gowa pun menyatakan akan meminta penjelasan kepada Bupati terkait dasar hukum dan prosedur penonaktifan sejumlah pejabat tersebut. Wabilkhusus posisi sekwan yang ia sebut mestinya harus dengan persetujuan DPRD.

“Kalau memang kebijakan pemberhentian sementara ini benar secara hukum, silakan tunjukkan dasar dan prosedurnya kepada publik. Tetapi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, DPRD akan mengambil langkah sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki,” terang HAR sapaanya saat dihubungi desaterkini.id, Jumat 21 Agustus 2026.

Reporter : Andi Alfath

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer