Desa Terkini, Gowa – Kabar perombakan besar-besaran pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), memicu perhatian DPRD Gowa.
Sejumlah pejabat Pemkab Gowa disebut diberhentikan sementara dari jabatannya pada Jumat 21 Agustus 2026. Informasi yang beredar menyebut terdapat sekitar 15 pejabat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis Peter dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satu keputusan yang telah diketahui adalah Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.
Dalam keputusan tersebut, Inspektur Inspektorat Daerah Gowa Syahrul Syahrir dibebaskan sementara dari jabatannya karena terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS atas nama Syahrul Syahrir, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Pembebasan sementara dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa berjalan lancar sekaligus mencegah adanya tindakan yang dapat menghambat proses penegakan disiplin.
Syahrul yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b dibebaskan sementara dari jabatan Inspektur Inspektorat Daerah Gowa sejak keputusan tersebut ditetapkan.
Status tersebut berlaku hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan mengenai hukuman disiplin dijatuhkan. Selama proses berlangsung, Syahrul tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut ditetapkan di Sungguminasa pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Di tengah keluarnya keputusan tersebut, informasi mengenai pemberhentian sejumlah pejabat lainnya ikut beredar di lingkungan Pemkab Gowa.
Nama-nama yang disebut antara lain Sekda Gowa Andy Azis Peter, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sahir, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Fajaruddin, Asisten Bidang Administrasi Umum Natsir Arif, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Abidzar, Kepala Dinas Perhubungan Agus Harahap, Kepala BPKAD/BPKD Mahmud, Sekretaris DPRD Gowa Idil Hafid, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ary Mahdin, Kepala Bappeda Sujjadan, Kepala BKPSDM Indra Said, Kepala Bapenda Indra Wahyudi, Kepala Dinas Pendidikan Taufik Mursad, serta Kepala DPMPTSP Indra Setiawan.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan, hingga saat ini DPRD Gowa belum menerima tembusan mengenai pemberhentian para pejabat tersebut.
Kendari demikian, dokumen pemberhentian untuk Sekretaris Dewan alias Sekwan DPRD telah sampai di gedung wakil rakyat itu. Ia mengaku keberatan akan hal tersebut.
“Sampai sekarang belum ada tembusan sampai ke kantor DPRD, yang ada hanya SK pemberhentian untuk Pak Sekwan. Ini juga kita akan nyatakan keberatan dan akan bersurat secara resmi kepada Bupati,” kata Hasrul saat dikonfirmasi desaterkini.id
Ia menilai pemberhentian Sekwan perlu diklarifikasi karena pengangkatan maupun pemberhentian Sekretaris DPRD memiliki mekanisme tersendiri.
“UU 23/2014 bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekwan mensyaratkan persetujuan dari pimpinan DPRD,” ujarnya.
Hasrul menegaskan DPRD Gowa menghormati kewenangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kalau benar pemberhentian sementara ini dilakukan secara massal terhadap Sekda dan 15 kepala perangkat daerah dalam waktu yang bersamaan, maka tentu ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut stabilitas pemerintahan Kabupaten Gowa dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
DPRD, kata Hasrul, akan meminta penjelasan resmi terkait alasan pemberhentian, dasar hukum, prosedur hingga urgensi kebijakan tersebut.
“Kalau memang kebijakan pemberhentian sementara ini benar secara hukum, silakan tunjukkan dasar dan prosedurnya kepada publik. Tetapi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, DPRD akan mengambil langkah sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki,” pintanya.
Hal ini mengingat, menjalankan pemerintahan yang baik juga dibutuhkan stabilisasi di lingkup pemerintahan itu sendiri. Adanya perombakan besar-besaran secara tiba-tiba disinyalir bisa membuat roda pemerintahan dapat terganggu.
“Jangan sampai akibat keputusan yang tergesa-gesa, roda pemerintahan terganggu, pelayanan masyarakat tersendat, program pembangunan terhambat, dan ASN menjadi tidak tenang dalam bekerja,” terangnya.
Ia juga mengingatkan agar kewenangan administrasi pemerintahan tidak digunakan untuk kepentingan politik.
“Jangan sampai kewenangan administrasi pemerintahan digunakan untuk kepentingan lain, apalagi sampai menimbulkan kesan adanya tindakan balasan politik atau upaya mengendalikan birokrasi,” katanya.
Menurut Hasrul, ASN tidak boleh ditempatkan sebagai alat politik. Jika terdapat pejabat yang melakukan pelanggaran, proses pemeriksaan dan pemberian sanksi harus dilakukan sesuai ketentuan.
“ASN bukan alat politik. Jabatan birokrasi bukan alat untuk menghukum atau memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
DPRD Gowa juga mengaitkan situasi tersebut dengan proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Gowa yang saat ini telah berjalan melalui mekanisme kelembagaan.
Hasrul mengatakan seluruh tahapan HMP telah dijalankan DPRD dan proses tersebut telah dilanjutkan kepada lembaga yang berwenang.
“Karena itu, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat langkah-langkah yang justru memperkeruh suasana pemerintahan,” katanya.
Ia menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan Pemkab Gowa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“DPRD tidak takut mengawasi pemerintah, dan DPRD juga tidak akan membiarkan kepentingan masyarakat dikorbankan karena konflik kepentingan atau dinamika politik,” tegasnya.
DPRD berharap persoalan tersebut tidak mengganggu stabilitas birokrasi maupun pelayanan publik di Kabupaten Gowa.
“Kita ingin Gowa tetap berjalan. ASN bekerja dengan tenang, pelayanan publik tetap berjalan, dan setiap pejabat menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab,” tutup Hasrul.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah kabar yang menyebut dirinya melakukan pencopotan atau nonjob terhadap sejumlah pejabat Pemkab Gowa.
Husniah menjelaskan, langkah yang dilakukan merupakan bagian dari penataan dan penyegaran pemerintahan agar roda birokrasi berjalan lebih tertib, khususnya dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya dengan baik. Selaku kepala daerah saya melakukan penyegaran, agar pemerintahan ini berjalan dengan tertib sesuai dengan harapan kita bersama,” kata Husniah kepada awak media di Polda Sulsel, Jumat 21 Agustus 2026.
Ia menegaskan, penyegaran tersebut dilakukan agar persoalan internal di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) tidak sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Terkhusus pelayanan masyarakat itu jangan diganggu atau terganggu oleh hal-hal yang terjadi di internal ASN di lingkungan Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Terkait informasi mengenai sejumlah pejabat yang disebut dinonjobkan, Husniah menegaskan istilah tersebut tidak tepat.
“Tadi saya melakukan, bukan nonjob. Berita di luar itu simpang siur dan salah sekali. Saya melakukan penonaktifan terhadap beberapa pejabat di SKPD,” tegasnya.
Meski demikian, Husniah belum menyebutkan secara rinci jumlah maupun nama pejabat yang dinonaktifkan. Ia mengatakan jumlah tersebut akan dihitung dan disampaikan secara tersendiri.
”Nanti kita hitung sendiri,” singkatnya.
Reporter : Andi Alfath


