Desa Terkini, Jakarta – Lembaga pemantau hak asasi manusia (HAM) Imparsial menilai peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menjadi momentum untuk mengevaluasi perjalanan reformasi TNI sejak Reformasi 1998.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan cita-cita reformasi untuk membangun TNI yang profesional di bidang pertahanan, didukung alat utama sistem senjata (alutsista) modern serta kesejahteraan prajurit, hingga kini belum sepenuhnya terwujud.
Sebaliknya, Imparsial melihat adanya kecenderungan “arus balik” reformasi yang ditandai dengan semakin luasnya peran militer di ruang sipil, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya kasus kekerasan, serta lemahnya pengawasan dan akuntabilitas terhadap kebijakan yang berkaitan dengan militer.
“Peringatan HUT TNI ke-81 kali ini sudah semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi serius terhadap perjalanan reformasi TNI,” kata Ardi dalam refleksi Imparsial memperingati HUT TNI ke-81.
Menurut Imparsial, persoalan tersebut bersifat sistemik dan struktural serta berkaitan dengan arah kebijakan pertahanan yang ditetapkan pemerintah.
Imparsial menilai perluasan peran TNI ke urusan pemerintahan sipil berimplikasi terhadap demokrasi, hak asasi manusia, penegakan hukum, dan prinsip supremasi sipil.
Setidaknya terdapat sejumlah persoalan reformasi TNI yang disoroti Imparsial.
Peradilan Militer Belum Direformasi
Imparsial menempatkan reformasi peradilan militer sebagai salah satu pekerjaan rumah utama yang belum diselesaikan.
Imparsial merujuk TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 UU TNI yang mengatur mengenai yurisdiksi terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.
Namun, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hingga kini masih menjadi dasar sistem peradilan militer.
Imparsial menilai kondisi tersebut dapat menciptakan persoalan dalam penegakan hukum karena prajurit yang melakukan tindak pidana umum masih dapat diproses melalui peradilan militer.
Kasus aktivis KontraS Andrie Yunus turut disebut sebagai contoh oleh Imparsial. Lembaga tersebut menilai perkara itu semestinya diproses melalui peradilan umum.
Ekspansi Komando Teritorial
Imparsial juga menyoroti perluasan struktur Komando Teritorial (Koter), termasuk pembentukan Kodam baru dan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).
Menurut Imparsial, ekspansi tersebut berlawanan dengan agenda reformasi TNI karena memperluas struktur militer hingga semakin dekat dengan wilayah administrasi sipil.
Imparsial mencatat pemerintah telah meresmikan lima Kodam baru pada Agustus 2026. Selain itu, hingga September 2026, sebanyak 156 BTP disebut telah diresmikan dari rencana pembentukan 750 BTP.
“Semakin luas struktur militer masuk ke wilayah administrasi sipil, semakin kabur pula batas antara militer dan pemerintahan sipil,” ujar Imparsial.
Karena itu, Imparsial meminta pemerintah dan TNI menghentikan ekspansi Koter dan pembangunan BTP.
Kekerasan Prajurit Kembali Disorot
Imparsial turut menyoroti berulangnya kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI, baik terhadap warga sipil maupun sesama prajurit.
Lembaga tersebut menilai kasus-kasus kekerasan tidak semestinya selalu dipandang sebagai persoalan individual atau “oknum”. Menurut Imparsial, pola yang berulang menunjukkan adanya persoalan dalam pendidikan, pembinaan, pengawasan, serta kultur di lingkungan militer.
Kasus meninggalnya Prada Lucky pada 2025 dan Serda Ahmad Muzammul Farisa pada September 2026 disebut sebagai contoh persoalan kekerasan dalam lingkungan pendidikan dan pembinaan prajurit.
Imparsial menilai TNI perlu melakukan reformasi kultur secara menyeluruh agar pendidikan militer tidak menjadi ruang pembenaran terhadap kekerasan yang melampaui batas disiplin dan hukum.
Prajurit Aktif di Jabatan Sipil
Persoalan lain yang disoroti adalah penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil.
Imparsial menilai praktik tersebut berpotensi mengaburkan batas antara institusi militer dan birokrasi sipil apabila dilakukan pada jabatan yang tidak dikecualikan oleh UU TNI.
Menurut Imparsial, prajurit aktif harus fokus pada fungsi pertahanan, sementara jabatan sipil diisi melalui mekanisme birokrasi sipil sesuai ketentuan hukum.
TNI Dinilai Makin Banyak Masuk Urusan Sipil
Imparsial juga menyoroti keterlibatan TNI dalam berbagai program dan urusan sipil, mulai dari pembangunan, ketahanan pangan, program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengamanan proyek strategis nasional, penertiban tambang melalui Satgas PKH, pengamanan objek vital, hingga pengendalian demonstrasi.
Imparsial menilai kecenderungan tersebut menunjukkan bentuk baru dari multifungsi militer.
“Imparsial menilai kecenderungan ini merupakan bentuk baru dari multifungsi militer. TNI tidak boleh menjadi institusi serba bisa yang mengerjakan seluruh persoalan negara,” demikian pernyataan Imparsial.
Lembaga tersebut mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh menggeser fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
Transparansi Anggaran Pertahanan
Imparsial turut mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran pertahanan.
Menurut lembaga tersebut, besarnya anggaran pertahanan harus diikuti dengan keterbukaan dan pertanggungjawaban karena anggaran tersebut berasal dari keuangan negara.
Imparsial menilai kebijakan anggaran, prioritas belanja, pengadaan, struktur pembiayaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tetap harus dapat diawasi publik sepanjang tidak menyangkut informasi pertahanan yang memang bersifat sensitif.
Lembaga tersebut juga meminta anggaran pertahanan diprioritaskan untuk kebutuhan strategis, termasuk modernisasi alutsista dan peningkatan kesejahteraan prajurit.
Kesejahteraan Prajurit
Selain persoalan kelembagaan, Imparsial menilai kesejahteraan prajurit harus menjadi bagian integral dari reformasi pertahanan.
Kesejahteraan tersebut mencakup penghasilan, perumahan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan keluarga, serta dukungan bagi prajurit dan keluarganya.
Imparsial mengingatkan penambahan struktur militer akan membawa konsekuensi terhadap kebutuhan personel, fasilitas, persenjataan, dan anggaran dalam jangka panjang.
Karena itu, pembangunan kekuatan TNI dinilai tidak cukup hanya melalui penambahan jumlah personel dan satuan.
Imparsial Desak Pemerintah Tuntaskan Reformasi TNI
Dalam momentum HUT TNI ke-81, Imparsial mendesak pemerintah dan DPR menuntaskan reformasi peradilan militer dengan merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997.
Imparsial juga meminta Panglima TNI menghentikan ekspansi Koter dan pembangunan BTP, serta melakukan reformasi terhadap pendidikan, pembinaan, dan pengawasan prajurit untuk menghapus kultur kekerasan dan senioritas yang berlebihan.
Selain itu, pemerintah diminta menghentikan perluasan peran TNI di ranah sipil, termasuk penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil serta pelibatan TNI dalam urusan pembangunan dan pelayanan publik yang bukan tugas pertahanan atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Imparsial juga mendesak penguatan transparansi dan akuntabilitas kebijakan serta anggaran pertahanan, termasuk dalam pengadaan alutsista dan pembentukan satuan baru.
Kesejahteraan prajurit juga diminta ditempatkan sebagai bagian integral dari reformasi pertahanan.
Terakhir, Imparsial meminta Presiden membentuk mekanisme khusus untuk menuntaskan agenda reformasi TNI yang dinilai masih tertunda sejak Reformasi 1998, dengan memastikan TNI tunduk pada supremasi sipil, hukum, demokrasi, dan HAM.
Prabowo Resmikan Satuan Baru
Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di Lapangan Prima, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Senin (05/10/2026). Peringatan tahun ini mengusung tema “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.
Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo selaku inspektur upacara menyampaikan pernyataan peresmian 204 satuan baru yang terdiri atas satuan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini, Senin 5 Oktober 2026, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Besar, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan 204 satuan baru TNI,” ucap Prabowo.
Sebanyak enam Komando Daerah Militer (Kodam) menjadi bagian dari satuan baru yang diresmikan. Keenam Kodam tersebut yakni Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah di Kepulauan Riau, Kodam XXVI/Mataram di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kodam XXVII/Sobe Sonbai di Nusa Tenggara Timur, Kodam XXVIII/Moloku Kie Raha di Maluku Utara, Kodam XXIX/Mambruk di Papua Tengah, serta Kodam XXX/Rinambora di Nusa Tenggara Barat.
Selain enam Kodam, Presiden juga meresmikan 1 Divisi Parako II Pasgat, 1 Brigade Infanteri Marinir, 1 Brigade Parako Pasgat, 30 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan, serta 150 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan. Satuan baru lainnya meliputi 3 Batalyon Bantuan Tempur TNI AD yang terdiri atas satu batalyon kavaleri, satu batalyon artileri medan, dan satu batalyon artileri pertahanan udara.
Presiden juga meresmikan 4 Batalyon Infanteri Marinir, 3 Batalyon Parako Pasgat, 2 Skadron Udara TNI AU, 2 Satuan Radar TNI AU, serta 1 Skadron Pendidikan TNI AU.
Pernyataan peresmian kemudian dilanjutkan dengan penekanan tombol sirene oleh Presiden Prabowo. Momen tersebut diiringi satu kali tembakan kehormatan meriam Armed yang menandai secara resmi peresmian 204 satuan baru TNI.
Setelah prosesi peresmian, Presiden menyerahkan tongkat komando dan lambang satuan baru kepada tujuh perwakilan pimpinan satuan. Mereka yakni Pangdam XXIX/Mambruk Mayjen TNI Aminton Manurung, Pangdam XXVI/Mataram Mayjen TNI Drajad Brima Yoga, Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah Mayjen TNI Rionardo, Pangdam XXVII/Sobe Sonbai Mayjen TNI Thevi Angandowa, Pangdam XXX/Rinambora Mayjen TNI Edi Saputra, Pangdam XXVIII/Moloku Kie Raha Mayjen TNI Dr. Nefra Firdaus, serta Pangdiv Parako II Pasgat Kolonel Pas Harry Nugroho.
Presiden Prabowo Subianto turut menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada tujuh tokoh TNI.
Adapun ketujuh tokoh yang dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, yakni:
1. Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Periode 2025-2026 dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna;
2. Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna;
3. Jenderal TNI Agus Subiyanto, Panglima TNI dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna;
4. Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana;
5. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Darat dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana;
6. Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf TNI Angkatan Laut dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana; dan
7. Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Kepala Staf TNI Angkatan Udara dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.
Reporter : Bayu


