28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

DPRD Gowa Percepat Pengiriman Surat Pemberhentian Husniah ke Kemendagri

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Gowa – Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mempercepat tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Sebelumnya, DPRD Gowa menargetkan surat usulan pemberhentian Husniah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Selasa (6/10/2026), setelah pimpinan DPRD menggelar rapat pembahasan lanjutan.

Namun, proses tersebut dipercepat. Pimpinan DPRD Gowa telah berangkat ke Jakarta pada Senin (5/10/2026) untuk membawa langsung surat yang telah ditandatangani dan selanjutnya disampaikan kepada Kemendagri.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut DPRD setelah MA mengabulkan permohonan uji pendapat terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.

“Per hari ini (Senin) kami pimpinan akan berangkat ke Jakarta untuk membawa langsung surat yang telah kami tandatangani,” kata Hasrul kepada awak media, Senin 5 Oktober 2026.

Sebelumnya, Hasrul mengatakan DPRD Gowa akan menggelar rapat pimpinan yang dilanjutkan dengan rapat pimpinan diperluas bersama pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan fraksi.

Baca juga:  Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel, Ini Duduk Perkaranya

Rapat tersebut dijadwalkan untuk membahas putusan MA sekaligus menentukan langkah kelembagaan DPRD setelah terbitnya amar putusan.

“InsyaAllah, Senin kami akan menjadwalkan rapat pimpinan DPRD yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan diperluas,” ujar Hasrul dalam keterangannya sebelumnya.

Saat itu, DPRD Gowa menargetkan surat usulan pemberhentian Husniah disampaikan kepada Mendagri pada Selasa apabila seluruh tahapan kelembagaan dan dokumen pendukung telah disepakati dan dilengkapi.

“InsyaAllah, apabila seluruh tahapan dan keputusan kelembagaan telah disepakati dan lampiran sudah lengkap, pada hari Selasa pimpinan DPRD Gowa akan menyampaikan surat usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri melalui mekanisme yang berlaku, dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan,” katanya.

Namun, setelah proses kelembagaan dilakukan, DPRD Gowa memilih mempercepat pengiriman surat tersebut. Hasrul mengatakan surat usulan pemberhentian telah ditandatangani pimpinan DPRD dan dibawa langsung ke Jakarta.

Baca juga:  Bandara Soetta Kembali Dibuka, 113 Ribu Penumpang Diproyeksikan Hari Ini

Ia menyebut langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 80.

“Langkah DPRD menyikapi putusan MA pada hari Jumat lalu, tanggal 1 Oktober, sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 Pasal 80, setelah terbitnya amar putusan dari MA,” ujarnya.

Menurut Hasrul, setelah DPRD mempelajari ketentuan yang berlaku, pimpinan DPRD dapat mengajukan surat tersebut kepada Mendagri.

“Aturannya pimpinan DPRD langsung mengajukan surat saja ke Mendagri,” katanya.

Hasrul juga menyebut seluruh fraksi dalam paripurna hak menyatakan pendapat telah menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa.

Ia meminta seluruh pihak menyikapi proses tersebut dengan tenang. DPRD Gowa, kata dia, akan tetap menjalankan seluruh tahapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pesan kami, ini kita sikapi dengan tenang. InsyaAllah kami di DPRD Gowa melakukan segala aturan dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dengan percepatan tersebut, surat usulan pemberhentian Bupati Gowa yang sebelumnya ditargetkan dikirim pada Selasa kini akan dibawa pimpinan DPRD ke Jakarta untuk disampaikan kepada Kemendagri.

Baca juga:  Taufik Surullah: Berkas Pemberhentian Husniah Sudah di Kemendagri, Tinggal Tunggu SK

Surat tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses tindak lanjut pemerintah pusat atas usulan pemberhentian Bupati Gowa setelah terbitnya putusan MA.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Gowa Husniah Talenrang melaporkan dugaan sabotase terkait surat MA ke Polda Sulsel. Surat yang ditujukan kepada Husniah terkait proses uji pendapat DPRD Gowa disebut salah kirim dan justru diserahkan PT Pos ke Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa.

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan surat MA tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut diterima PT Pos pada 2 September. Namun, surat yang seharusnya disampaikan kepada Bupati Gowa justru dikirim ke PA Sungguminasa. Pihak PT Pos kemudian disebut telah mengakui kesalahan dan kelalaian tersebut melalui surat permintaan maaf.

Husniah menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada MA dan Kemendagri. Ia juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer