34 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Golkar Usulkan Dapil Nasional, Jumlah Kursi DPR Berpotensi Bertambah 58

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut usulan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu berpotensi menambah 58 kursi DPR.

Penambahan tersebut muncul jika alokasi kursi melalui dapil nasional ditetapkan sebesar 10 persen dari total 580 kursi DPR saat ini. Dengan skema itu, jumlah anggota DPR berpotensi bertambah menjadi 638 orang, di luar kemungkinan penambahan akibat perubahan aturan alokasi kursi lainnya.

Doli menjelaskan, dapil nasional dirancang sebagai dapil ke-85 yang melengkapi 84 dapil konvensional yang saat ini berlaku.

“Ini kombinasi sebenarnya. Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu. Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Ia mengatakan, besaran alokasi kursi untuk dapil nasional masih dalam pembahasan. Sejumlah opsi yang berkembang berkisar antara 5 persen hingga 10 persen dari total kursi DPR.

Jika menggunakan asumsi 10 persen, sebanyak 58 kursi akan dialokasikan untuk dapil nasional. Kursi tersebut nantinya dapat diisi oleh calon anggota legislatif yang tidak terpilih melalui dapil konvensional, dengan penentuan calon oleh partai politik.

Baca juga:  Menteri LH Usulkan Penghapusan Pasal Bakar Lahan 2 Hektare ke DPR

Doli mencontohkan, apabila Golkar memperoleh 100 kursi melalui mekanisme dapil konvensional, partai tersebut berpotensi memperoleh tambahan 10 kursi melalui dapil nasional jika skema alokasi 10 persen diterapkan.

“Jadi misalnya Golkar, dari 580, dapat 100 kursi. Kali 10 persen, ya. Berarti 10 kursi, nanti kursi Golkar jadi 110,” ujarnya.

Menurut Doli, potensi penambahan jumlah anggota DPR bukan tujuan utama perubahan aturan pemilu, melainkan konsekuensi dari sejumlah penyesuaian yang sedang dibahas dalam RUU Pemilu.

Tiga Skema yang Berpotensi Menambah Kursi DPR

Doli menyebut terdapat tiga aspek dalam pembahasan RUU Pemilu yang berpotensi memengaruhi jumlah kursi DPR.

Pertama, perubahan district magnitude atau besaran alokasi kursi dalam satu dapil. Ia mengatakan, hampir seluruh fraksi di DPR telah mencapai kesepakatan awal untuk menaikkan jumlah minimal kursi per dapil dari tiga menjadi empat.

Saat ini, terdapat 11 dapil yang masing-masing memiliki tiga kursi. Jika batas minimal dinaikkan menjadi empat kursi, penyesuaian tersebut berpotensi menambah 11 kursi DPR.

Baca juga:  25.380 Pendamping Desa Serap 70 Persen Anggaran, DPR Minta Program Dievaluasi

“Dari 580 tambah 11, tambah 11, jadi 591,” kata Doli.

Kedua, penyesuaian alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk di setiap provinsi. Doli mencontohkan, pertumbuhan penduduk di Jawa Barat menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam menentukan keterwakilan provinsi di DPR.

Menurutnya, perubahan jumlah penduduk sejak undang-undang pemilu sebelumnya disusun dapat memengaruhi distribusi kursi antardaerah.

Ketiga, pembentukan dapil nasional sebagai bagian dari sistem pemilu yang sedang dikaji. Besaran alokasi kursi pada dapil tersebut belum ditetapkan dan masih menjadi materi pembahasan.

Ketiga aspek itu berpotensi memengaruhi jumlah anggota DPR. Namun, besaran akhir penambahan kursi bergantung pada ketentuan yang nantinya disepakati dalam RUU Pemilu.

Dapil Nasional Diusulkan sebagai Sistem Campuran

Doli mengatakan, gagasan dapil nasional merupakan salah satu usulan yang ia sampaikan bersama sejumlah anggota DPR lainnya untuk mengembangkan sistem pemilu campuran.

Ia menjelaskan, sistem pemilu Indonesia selama ini menggunakan sistem proporsional, dengan perubahan pada mekanisme pencalonan dan penentuan calon terpilih.

Indonesia pernah menerapkan sistem proporsional tertutup sebelum beralih ke sistem proporsional terbuka pada era reformasi.

Baca juga:  Muhammad Syarifuddin Mulai Pimpin Kejati Sulsel, Ini Dua Langkah Pertamanya

Menurut Doli, sistem yang berlaku saat ini menghadirkan persaingan calon dalam dua tingkat, yakni melawan kandidat dari partai politik lain sekaligus bersaing dengan sesama calon dari partai yang sama.

Ia menilai persaingan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan sistem pemilu, terutama di tengah kritik mengenai tingginya biaya politik.

Doli mengatakan, opsi sistem campuran antara mekanisme proporsional dan distrik sempat diusulkan. Ia mencontohkan model yang diterapkan di Jerman dan Korea Selatan sebagai referensi.

Namun, menurutnya, penerapan sistem campuran tersebut memerlukan mekanisme yang rumit serta waktu sosialisasi yang panjang. Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu ditargetkan selesai pada Maret 2027.

Karena itu, muncul gagasan dapil nasional sebagai salah satu alternatif yang dinilai dapat disesuaikan dengan kondisi Indonesia.

Doli menjelaskan, mekanisme tersebut akan memberi ruang bagi partai politik untuk menentukan calon yang dinilai dapat mewakili kepentingan dan kerja organisasi partai.

“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya,” kata Doli.

Reporter : Bayu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer