Desa Terkini, Makassar – Perkembangan kecerdasan buatan (AI) membuat modus manipulasi informasi dalam Pemilu semakin sulit dideteksi. Video, suara, hingga ekspresi wajah peserta pemilu kini dapat direkayasa sehingga terlihat seperti rekaman asli dan berpotensi memengaruhi pemilih dalam waktu singkat. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memetakan konstruksi hukum untuk menghadapi ancaman tersebut, termasuk konten deepfake yang beredar di ruang digital.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel Andarias Duma mengatakan teknologi digital telah mengubah pola pelanggaran Pemilu. Jika sebelumnya pelanggaran lebih mudah ditelusuri melalui peristiwa yang berlangsung secara langsung, kini konten manipulatif dapat dibuat dan disebarkan tanpa kehadiran fisik pelaku di lokasi.
“Bayangkan pada masa tenang beredar video calon yang seolah-olah mengatakan akan menghapus bantuan sosial bagi kelompok tertentu. Wajah, suara, hingga gerakan bibirnya tampak sangat identik. Meski beberapa jam kemudian ada klarifikasi bahwa itu hasil rekayasa AI, dampaknya sudah terlanjur meluas di masyarakat,” ujar Andarias saat memaparkan materinya dalam rapat Kajian Hukum di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Senin 28 September 2026.
Menurut Andarias, persoalan utama bukan hanya kemampuan membuat konten palsu, tetapi kecepatan distribusinya. Konten yang dibuat dalam hitungan menit dapat menyebar melalui berbagai platform digital dan ditujukan kepada kelompok pemilih tertentu.
Deepfake Belum Disebut Eksplisit dalam Aturan Pemilu
Bawaslu Sulsel menghadapi persoalan lain dalam pengawasan konten berbasis AI. Regulasi Pemilu belum secara eksplisit menggunakan istilah deepfake sebagai bentuk pelanggaran kampanye.
Kondisi tersebut membuat pengawas Pemilu perlu menghubungkan bentuk manipulasi digital dengan ketentuan hukum yang sudah tersedia.
“Regulasi kita mungkin belum secara eksplisit menyebut kata deepfake dalam kampanye, tetapi bukan berarti perbuatan tersebut tidak bisa diawasi. Bawaslu harus mampu melakukan konstruksi hukum agar norma yang ada dapat menjangkau bentuk-bentuk pelanggaran baru,” jelas Andarias.
Dalam kajian tersebut, Bawaslu menggunakan pendekatan normatif dan empiris dengan menelusuri sejumlah regulasi. Di antaranya UUD 1945, UU Pemilu, UU Pilkada, UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, serta peraturan Bawaslu.
Pendekatan itu digunakan untuk mencari dasar hukum yang dapat diterapkan ketika pengawas menemukan konten digital yang diduga telah dimanipulasi dan berpotensi menjadi pelanggaran Pemilu.
Enam Tahap untuk Membongkar Dugaan Manipulasi
Bawaslu Sulsel memetakan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran digital melalui enam tahapan.
Proses dimulai dari identifikasi konten, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi keaslian. Setelah itu pengawas perlu mengidentifikasi subjek yang berkaitan dengan konten, memetakan norma hukum yang relevan, menganalisis unsur pasal, lalu menyusun kesimpulan dan rekomendasi penanganan.
Model tersebut diperlukan karena konten digital tidak selalu mudah ditelusuri. Akun anonim, algoritma platform, jaringan bot, hingga pola penyebaran viral dapat membuat sumber dan jalur distribusi sebuah konten menjadi lebih kompleks.
Karena itu, pengawasan Pemilu tidak lagi cukup hanya mengandalkan kemampuan membaca regulasi.
Pengawas Dituntut Kuasai Teknologi
Andarias menilai peningkatan kapasitas pengawas menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan modus pelanggaran digital.
Pengawas Pemilu perlu memahami aspek hukum sekaligus memiliki kemampuan teknis untuk membaca dan memeriksa informasi digital.
“Teknologi tidak akan menggantikan pengawas, tetapi pengawas yang tidak memahami teknologi akan semakin sulit mengawasi teknologi. Karena itu, SDM Bawaslu wajib menguasai tiga keahlian utama, yakni Legal Skills, Digital Skills, dan Investigative Skills,” tegasnya.
Menurut Andarias, tantangan tersebut menunjukkan adanya jarak antara perkembangan teknologi dan regulasi. Teknologi dapat menghasilkan bentuk manipulasi baru sebelum aturan secara spesifik mengatur bentuk pelanggaran tersebut.
“Teknologi bergerak dengan algoritma, sementara hukum bergerak dengan norma. Tantangan Bawaslu adalah memastikan keduanya bertemu dalam satu tujuan, yakni mewujudkan Pemilu yang berintegritas, adil, transparan, dan demokratis,” pungkasnya.


