28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Penyidik Ungkap 4 Rangkaian Dugaan Korupsi

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri bersama tim di Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa pada Senin 21 September 2026. Saat itu, perkara telah berada pada tahap penyidikan dan Husniah telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT sebagai tersangka. Pada empat rangkaian peristiwa, dugaan penggelapan dan atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi fokus penyidikan perkara ini,” ujar Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 25 September 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan empat orang ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HAA dan kediaman LP.

4 Rangkaian Dugaan Korupsi

Penyidik mengungkap sedikitnya empat rangkaian peristiwa yang menjadi fokus penyidikan.

Dugaan Permintaan Uang Dalam Kepengurusan Rumah 

Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Penyidik menemukan fakta bahwa Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.

Baca juga:  73 dari 120 Perkara Tipikor Makassar Terkait PBJ, Anak Muda Didorong Ikut Mengawasi

Husniah kemudian disebut penyidik memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

Nilainya disebut sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah.

Dalam perkara tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada HT melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.

Modus Pembukaan Gerai Indomaret

Penyidik menyebut HT mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HAA, yang disebut sebagai orang kepercayaan HT.

Dalam proses tersebut, HT melalui HAA disebut meminta dana yang disebut sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Pihak Indomaret disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.

Penyidik menyebut sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Wakil Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu di kawasan Waterfront, Makassar, serta pemberian satu unit kendaraan Toyota Hiace.

“Sampai saat ini penyidik masih tetap menyelidiki pemulihan dana-dana tersebut,” pungkasnya.

PBG Royal Spring

Ketiga, terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring.

Mantan Anggota DPRD Gowa dan Sulsel itu disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Baca juga:  Gerakan Pangan Murah Digelar di Makassar, 27 Tenda Sediakan Kebutuhan Pokok

Rumah tersebut disebut diperoleh Husniah dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta.

Penyidik kemudian menemukan bahwa dana pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari permintaan Husniah kepada PT AFI sebagai kickback atas pengadaan ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek Rp3,8 miliar.

Sponsorship Beautiful Malino

Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik menemukan adanya permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan HT berlangsung.

Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

Penyidik masih mendalami keterkaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima penyelenggara.

Dalam rangkaian peristiwa tersebut, penyidik menyebut HT berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai Bupati Gowa untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HAA.

Sementara HAA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.

“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujar Robertus.

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026, sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga:  Bahtiar Baharuddin Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Ajukan Praperadilan Kedua

”Penyidik menerapkan pasal 12 huruf T dan atau pasal 12 huruf A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 20 huruf C dan pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 236 ayat 1 huruf A KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” tutupnya.

Penyidik Sita Rumah dan Mobil

Untuk kepentingan pemulihan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dinilai memiliki nilai ekonomis.

Aset pertama berupa satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.

Kedua, satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Rumah tersebut masih dalam masa kredit sehingga bukti kepemilikannya masih berupa PPJB.

Ketiga, satu unit mobil Toyota HS tahun 2025 dengan nomor polisi BD 7010 HT yang disebut memiliki nilai sekitar Rp682 juta.

Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa HT dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Penelusuran terhadap aliran dana, aset yang berkaitan dengan perkara serta peran pihak-pihak lain juga masih dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudari HT sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Dir P2A) Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amatono.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer