Desa Terkini, Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan desa dan daerah tertinggal yang tidak seragam. Karakteristik, kapasitas, potensi, hingga tingkat kerentanan setiap wilayah dinilai perlu menjadi dasar dalam menentukan bentuk intervensi pemerintah.
Dorongan tersebut disampaikan BRIN saat menyerahkan empat naskah rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di Gedung BJ Habibie, Jakarta, Selasa 29 September 2026.
Empat kajian yang diserahkan yakni Model Kolaborasi BUM Desa dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam Meningkatkan Perekonomian Desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes), Grand Design Transportasi Perdesaan dan Daerah Tertinggal di Indonesia, Pengaruh Kapasitas Fiskal terhadap Makroekonomi dan Indikator Sosial di Daerah Tertinggal, serta Manajemen Strategis Penerapan Model Kolaborasi BUM Desa dan Kopdes Merah Putih.
Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN Nunung Nuryartono mengatakan, kebijakan pembangunan desa semakin kompleks karena setiap wilayah memiliki kondisi yang berbeda.
Karena itu, hasil riset perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang berbasis bukti dan menyesuaikan kebutuhan masing-masing daerah.
“Kerja sama BRIN dan Kemendes PDT diharapkan tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi berkembang menjadi kolaborasi berkelanjutan yang menghubungkan riset, kebijakan, dan implementasi,” kata Nunung.
Fiskal Daerah Tak Bisa Disamaratakan
Salah satu rekomendasi BRIN berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah tertinggal. Kajian tersebut menunjukkan kondisi daerah tertinggal tidak homogen, termasuk dalam tingkat ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.
BRIN menawarkan gagasan differentiated fiscal policy, yakni penyesuaian bentuk dan intensitas intervensi fiskal berdasarkan karakteristik masing-masing daerah.
Nunung mengatakan, hasil kajian kapasitas fiskal tersebut telah digunakan sebagai bahan masukan Kemendes PDT kepada Bappenas terkait alokasi pendanaan daerah tertinggal atau pendanaan afirmatif 2027 dalam Transfer ke Daerah (TKD).
Kajian itu juga menjadi bahan masukan dalam rancangan RPP Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
BUMDes dan KDMP Tak Harus Punya Pola yang Sama
BRIN juga menilai kolaborasi antara BUM Desa dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak bisa dipaksakan menggunakan satu pola untuk seluruh desa.
Model kerja sama perlu mempertimbangkan potensi desa, kapasitas kelembagaan, kelayakan usaha, risiko, serta karakteristik wilayah.
“Bentuk kolaborasi dapat berupa pembagian domain kegiatan usaha, kemitraan usaha, penyertaan modal, maupun usaha patungan atau joint venture,” ujar Nunung.
Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian Kemendes PDT terhadap potensi tumpang tindih antara BUM Desa dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inspektur Jenderal Kemendes PDT Masyhudi mengatakan kedua entitas tersebut diharapkan tidak saling berkompetisi. Pembagian peran perlu dibuat jelas sehingga keduanya dapat saling melengkapi sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut dia, penguatan ekonomi desa juga perlu dikaitkan dengan dampaknya terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat dan peningkatan PADes.
Transportasi Desa Juga Perlu Berbasis Tipologi
Dalam kajian transportasi, BRIN mengusulkan pemetaan kebutuhan berdasarkan tipologi desa.
Pendekatan tersebut mencakup desa yang masih mengalami keterisolasian, desa yang membutuhkan penguatan layanan dasar, desa yang menjadi penggerak ekonomi lokal, hingga desa dengan konektivitas yang relatif baik.
Nunung mengatakan transportasi, kapasitas fiskal, dan kelembagaan ekonomi desa memiliki keterkaitan dalam pembangunan wilayah.
“Kapasitas fiskal memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi, transportasi membuka akses dan konektivitas. Sedangkan penguatan kelembagaan ekonomi desa menciptakan aktivitas ekonomi dan nilai tambah di tingkat lokal,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Samsul Widodo menyoroti pentingnya memperluas akses desa terhadap pengetahuan, teknologi, dan praktik baik.
Ia mencontohkan potensi mikrohidro yang dimiliki sejumlah desa. Menurutnya, potensi tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan karena masih ada desa yang belum mengetahui teknologi yang tersedia maupun cara mengakses dan menerapkannya.
Samsul juga menilai praktik baik dari satu daerah dapat direplikasi di daerah lain yang memiliki karakteristik dan kebutuhan serupa.
“Pembangunan desa tidak hanya perlu dilihat dari besarnya dana yang masuk, tetapi juga dari seberapa besar nilai tambah ekonomi yang dapat dipertahankan di tingkat lokal,” ujarnya.
BRIN berharap empat rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen. Hasil kajian selanjutnya diharapkan dapat didalami, diuji, diterjemahkan menjadi kebijakan, hingga diterapkan melalui proyek percontohan apabila diperlukan.
Kolaborasi BRIN dan Kemendes PDT diarahkan membentuk siklus mulai dari identifikasi kebutuhan kebijakan, penelitian, penyusunan rekomendasi, implementasi, hingga evaluasi.
Reporter : Bayu


