Desa Terkini, Makassar – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mulai mencermati polemik penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan terkait kebijakan yang dilakukan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tersebut.
Zudan menyampaikan hal tersebut usai menghadiri pelantikan dewan pengawas dan dewan hakim serta seminar nasional Al-Qur’an yang menjadi rangkaian MTQ Korpri Nasional di Kota Makassar dan Kabupaten Pangkep, Senin 24 Agustus 2026.
Saat ini, BKN melakukan mitigasi dan menelaah laporan yang masuk untuk memastikan kebijakan penonaktifan pejabat telah sesuai dengan ketentuan.
“Ini kami sedang mitigasi, ya. Jadi, kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati,” kata Zudan saat ditemui awak media di Kantor Gubernur Sulsel, Senin 24 Agustus 2026.
BKN Periksa 3 Aspek
Zudan menjelaskan, BKN memiliki tiga aspek utama yang menjadi tolok ukur dalam mencermati kebijakan pemberhentian atau penonaktifan seorang pejabat.
Ketiga aspek tersebut yakni kewenangan, tata cara, serta substansi atau persyaratan pemberhentian dari jabatan.
“Nah, pencermatannya melihat dari 3 aspek.
Pertama, kewenangan. Kewenangan bupati dilaksanakan dengan benar atau tidak.
Yang kedua, tata caranya. Tata caranya benar atau tidak.
Yang ketiga, substansinya. Atau persyaratan untuk pemberhentian dari jabatan itu benar atau tidak.
“Nah, BKN memiliki 3 tolok ukur itu. Ini NSBK-nya,” ujarnya.
Menurut Zudan, ketiga aspek tersebut menjadi tolok ukur objektif bagi BKN untuk menentukan apakah kebijakan yang diambil pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan.
“Jadi, kalau sesuai NSBK berarti benar. Kalau tidak sesuai NSBK berarti salah. Jadi, ada tolok ukur obyektifnya,” katanya.
Zudan juga menegaskan, apabila kewenangan, prosedur, maupun substansi dalam proses pemberhentian tidak sesuai ketentuan, maka pejabat tersebut tidak boleh diberhentikan.
“Jadi, kalau kewenangannya salah, tata caranya salah, substansinya salah, tidak boleh diberhentikan,” tegasnya.
Klarifikasi Lewat Sekda dan BKD
Terkait kemungkinan pemanggilan langsung terhadap Bupati Gowa untuk meminta klarifikasi, Zudan mengatakan proses tersebut belum tentu dilakukan secara langsung.
BKN akan lebih dulu melakukan klarifikasi melalui jajaran teknis Pemkab Gowa yang mengetahui proses kepegawaian tersebut.
“Nanti kita klarifikasi lewat sekdanya, lewat BKD-nya. Yang tahu teknis di sana,” ujarnya.
Penonaktifan Pejabat Gowa Menuai Polemik
Kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat Pemkab Gowa sebelumnya menuai polemik. Penolakan bahkan berujung aksi demonstrasi yang melibatkan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Bupati Gowa pada Senin 24 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, massa menolak kebijakan penonaktifan pejabat dan bahkan meminta Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mundur dari jabatannya.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan pihaknya belum menerima tembusan terkait sebagian besar pejabat yang disebut dinonaktifkan.
Namun, surat pemberitahuan terkait penonaktifan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gowa telah diterima pihak DPRD.
“Kalau memang kebijakan pemberhentian sementara ini benar secara hukum, silakan tunjukkan dasar dan prosedurnya kepada publik. Tetapi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, DPRD akan mengambil langkah sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki,” tegas Hasrul.
Sejumlah nama pejabat juga disebut-sebut masuk dalam daftar yang dinonaktifkan. Mereka di antaranya Sekda Gowa Andy Azis Peter, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sahir, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Fajaruddin, Asisten Bidang Administrasi Umum Natsir Arif, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Abidzar, Kepala Dinas Perhubungan Agus Harahap, Kepala BPKAD/BPKD Mahmud, Sekretaris DPRD Gowa Idil Hafid, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ary Mahdin, Kepala Bappeda Sujjadan, Kepala BKPSDM Indra Said, Kepala Bapenda Indra Wahyudi, Kepala Dinas Pendidikan Taufik Mursad, serta Kepala DPMPTSP Indra Setiawan.
Bupati Gowa Bantah Nonjob
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya membantah melakukan nonjob terhadap pejabat di lingkup pemerintahannya.
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai penonaktifan yang merupakan bagian dari penyegaran dan penertiban ASN.
“Lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya dengan baik. Selaku kepala daerah saya melakukan penyegaran, agar pemerintahan ini berjalan dengan tertib sesuai dengan harapan kita bersama,” kata Husniah saat ditemui awak media di Polda Sulsel, Jumat 21 Agustus 2026.
Husniah kemudian kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan semata-mata untuk penyegaran ASN. Ia juga menyebut hanya tujuh pejabat tinggi yang dinonaktifkan, meski tidak merinci nama-nama pejabat tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, ia sempat menyebut 4 nama yang ia sudah nonaktifkan
“Sudah ada tiga pejabat yang sementara saya nonaktifkan. Sekda, Kepala BKPSDM dan Inspektorat,” ungkap Husniah Talenrang di Rujab Bupati Gowa, Sabtu 22 Agustus 2026.
Kini, polemik tersebut menjadi perhatian BKN. Laporan dan pengaduan yang masuk akan dicermati berdasarkan kewenangan, tata cara, serta substansi keputusan sebelum menentukan apakah kebijakan penonaktifan tersebut telah sesuai ketentuan kepegawaian.
Reporter : Andi Alfath


