25 C
Makassar
Rabu, November 4, 2026

Kejati Sulsel Beri Update 8 Perkara Korupsi, Dari Bibit Nanas, Disdik hingga Alsintan

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap perkembangan penanganan delapan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus. Dari dugaan korupsi bibit nanas hingga pokir dewan.

Delapan perkara tersebut terdiri atas dua kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan enam lainnya telah naik ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan perkembangan tersebut di Kantor Kejati Sulsel, Senin 2 November 2026. Sejumlah perkara yang menjadi perhatian di antaranya dugaan mafia penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan), penyimpangan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bone, hingga korupsi pengadaan bibit nanas.

Dalam tahap penyelidikan, Kejati Sulsel tengah membidik dugaan penyimpangan penyaluran bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024-2025.

Total anggaran bantuan tersebut mencapai Rp243,6 miliar, terdiri atas Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025. Penyidik menemukan indikasi penebusan alat kepada oknum tertentu serta dugaan manipulasi data kelompok tani penerima bantuan.

Sejauh ini, sebanyak 74 pihak dari unsur dinas dan kelompok tani telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.

Selain itu, Kejati Sulsel juga menyelidiki dugaan persekongkolan dalam penetapan APBD Kabupaten Bone tahun anggaran 2024-2025. Persoalan ini berkaitan dengan program Pokir DPRD yang diduga dipaksakan masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), meskipun tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Baca juga:  Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran, MA Nyatakan Tidak Sah

Masuknya anggaran tersebut disebut berdampak terhadap sejumlah kebutuhan pemerintah daerah. Di antaranya pembayaran THR guru sebesar Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, serta pembayaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin.

Untuk mendalami perkara tersebut, Kejati Sulsel telah melibatkan ahli perencanaan APBD dan auditor.

Sementara itu, dalam tahap penyidikan terdapat enam perkara yang sedang ditangani. Salah satunya dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel tahun anggaran 2024.

Proyek pengadaan empat juta pohon bibit nanas dengan pagu anggaran Rp60 miliar tersebut diduga melibatkan rekayasa pengadaan, kemahalan harga, penyaluran fiktif, hingga distribusi bibit dalam kondisi rusak atau busuk. Berdasarkan hasil penanganan perkara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp52,4 miliar.

Dalam kasus ini, lima orang terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Sementara itu, satu tersangka berinisial BB yang merupakan mantan Penjabat Gubernur Sulsel sedang menempuh upaya praperadilan.

Perkara lainnya adalah dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022-2023. Modus yang diungkap berupa manipulasi dokumen surat perintah tugas (SPT), termasuk penambahan jumlah pegawai yang melakukan perjalanan serta penggelembungan durasi perjalanan dinas.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp516 juta. Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Kepala Balai berinisial II sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2026. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke penuntut umum.

Baca juga:  Luhut Usulkan Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Singgung Kerugian Negara

Kejati Sulsel turut mengusut dugaan korupsi proyek Smart & Bookless Library pada Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2022. Proyek perpustakaan digital dengan nilai lebih dari Rp20 miliar itu diduga dilaksanakan tanpa perencanaan dan analisis kebutuhan sekolah yang memadai.

Penyidik juga menemukan indikasi penggunaan konten buku bajakan tanpa lisensi penerbit, penurunan spesifikasi perangkat keras, serta dugaan penggunaan perusahaan pinjaman bendera.

Sebanyak 115 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel dan perusahaan rekanan pelaksana proyek. Saat ini, penghitungan kerugian negara masih didalami bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli teknologi informasi.

Kasus keempat yang telah masuk tahap penyidikan berkaitan dengan dugaan fraud jasa keuangan di Makassar. Perkara ini melibatkan oknum kepala unit pada salah satu lembaga jasa keuangan yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Berdasarkan audit investigasi, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp2,23 miliar. Penyidikan dimulai pada 30 September 2026 dan sejauh ini telah memeriksa delapan orang saksi.

Selanjutnya, Kejati Sulsel menangani dugaan mark-up pengadaan Smart Controlling System atau CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) pada Dinas Pendidikan Sulsel tahun anggaran 2024.

Pengadaan sistem CCTV dan surveillance untuk 106 SMA/SMK se-Sulsel tersebut memiliki nilai kontrak Rp28,06 miliar. Penyidik menduga terdapat kemahalan harga serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan nomenklatur resmi.

Baca juga:  Wakil Ketua KPK Tak Setuju Kerugian Negara Dihapus dari Unsur Korupsi

Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 20 Oktober 2026. Hingga kini, empat orang saksi kunci telah diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti.

Adapun perkara keenam berkaitan dengan dugaan jual beli izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Perkara ini bermula ketika PT MIM memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen dan hotel dengan ketentuan lokasi tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.

Namun, perusahaan tersebut diduga menawarkan dan memperjualbelikan lokasi reklamasi kepada pihak lain. Setelah kesepakatan harga tercapai, PT MIM disebut melakukan pengurugan dan memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pembeli.

Untuk mengusut perkara tersebut, Kejati Sulsel telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik). Sebanyak 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, serta dua orang ahli telah diperiksa. Penyidik juga menggunakan data satelit dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam pendalaman perkara.

Saat ini, penyidik bersama BPKP Sulsel masih merampungkan penghitungan kerugian negara.

Syarifuddin menyampaikan bahwa penanganan seluruh perkara tersebut masih terus berjalan sesuai tahapan masing-masing. Sejumlah perkara masih membutuhkan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan penghitungan kerugian negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer