34 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Pemerintah Siapkan Regulasi Rekening Gratis, Airlangga Bantah Isu Bagi-Bagi HP

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah tengah menyusun regulasi pembukaan rekening bank secara otomatis bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program tersebut direncanakan berlangsung pada kuartal IV 2026 untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

“Itu (pembukaan rekening) termasuk dalam program kuartal empat. Kita lagi siapin regulasinya,” ujar Airlangga di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Airlangga juga meluruskan informasi mengenai kemungkinan pembagian telepon seluler gratis kepada penerima rekening.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan pemerintah terkait program tersebut.

Baca juga:  Timur Tengah Memanas, Kemenhaj Imbau WNI dan Jemaah Umrah Waspada

“Nggak. Memang nggak pernah kita bahas HP,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah merencanakan keterlibatan dua bank milik negara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), sebagai penyedia rekening pada tahap awal.

Setiap rekening direncanakan mendapat saldo awal sebesar Rp50 ribu. Dana tersebut akan dilindungi dari potongan biaya administrasi maupun pungutan lainnya.

Untuk menjamin ketentuan itu, pemerintah akan menyusun aturan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rekening tersebut nantinya terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dapat dimanfaatkan untuk menyalurkan berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos).

Integrasi ini diharapkan membuat penyaluran bantuan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.

Baca juga:  Pemerintah Targetkan 3 Juta Sertifikat Rumah Gratis 2027, Siapa Penerimanya?

Tak hanya untuk transaksi perbankan, rekening tersebut juga dirancang terhubung dengan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Fasilitas ini diharapkan dapat mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui layanan QRIS tanpa biaya merchant discount rate (MDR).

“Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi nol biaya untuk para pedagang. Diharapkan kalau dengan demikian ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah,” jelas Airlangga.

Melalui integrasi identitas kependudukan, layanan perbankan, dan pembayaran digital, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses layanan keuangan formal.

Langkah ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat ekosistem pembayaran digital dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga:  Eks Mendag Tantang Singapura Usut Taipan Sawit: Geledah Kantor Mereka!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer