Desa Terkini, Jakarta – Kementerian Kesehatan menetapkan kisaran biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji sebesar Rp800 ribu hingga Rp1,3 juta.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan penetapan tarif tersebut bertujuan menekan kesenjangan biaya pemeriksaan di berbagai fasilitas kesehatan.
“Opsi rendah itu antara Rp 800 ribu sampai Rp 900 ribu. Tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari itu. Dan opsi yang tinggi itu antara Rp 1,2 juta sampai Rp 1,3 juta. Tidak boleh lebih dari itu,” tegas Dante dalam acara penandatanganan Surat Edaran Bersama terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Dante menjelaskan, tarif pemeriksaan kesehatan di rumah sakit daerah akan mengacu pada peraturan kepala daerah. Sementara itu, tarif di rumah sakit vertikal ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
Namun, batas tarif tersebut tidak mencakup pemeriksaan lanjutan yang dibutuhkan sesuai kondisi kesehatan masing-masing jemaah.
“Misalnya pemeriksaan CT scan kalau memang diperlukan karena ada keraguan, pemeriksaan TBC yang harus dilakukan, pemeriksaan ekokardiografi yang diperlukan, itu di luar itu,” ungkap Dante.
Ia menegaskan, penyeragaman rentang tarif diperlukan agar biaya pemeriksaan kesehatan lebih teratur dan tidak menimbulkan perbedaan harga yang terlalu jauh antarfasilitas kesehatan.
“Pengaturan tarif ini menjadi sangat penting supaya tidak menjadi rancu dan perbedaannya tidak menjadi besar,” imbuh Dante.
Selain pemeriksaan kesehatan, Kementerian Kesehatan juga mengusulkan pengaturan biaya vaksinasi bagi jemaah haji. Paket vaksin meningitis dan polio diperkirakan berkisar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.
“Vaksinasi itu sebenarnya yang mana yang wajib? Kita melakukan usulan untuk vaksinasi jamaah haji adalah paket meningitis dan polio. Itu besaran pembiayaannya sekitar Rp500.000 sampai Rp600.000,” jelas Dante.
Sementara itu, paket vaksinasi yang mencakup meningitis, polio, dan influenza musiman diperkirakan membutuhkan biaya Rp750 ribu hingga Rp800 ribu.
“Dan pemeriksaan meningitis, polio, dan influenza musiman yang diperlukan itu pembiayaannya sekitar Rp750.000 sampai Rp800.000. Jadi, tidak boleh keluar dari aturan dari tarif tersebut,” tandasnya.


