23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Pemerintah Usulkan Skema Baru Biaya Haji 2027, Jemaah Cukup Bayar 40 Persen

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.

Dalam skema yang diajukan, porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi 40 persen, sementara 60 persen sisanya ditopang oleh nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan usulan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjaga agar kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah.

Pernyataan itu disampaikan Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wamenhaj.

Baca juga:  Gempa M4,7 Dirasakan hingga Makassar, BPBD Sulbar Imbau Warga Tetap Tenang

Sebelumnya, pemerintah mengajukan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) malam. Nilai tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Bipih yang menjadi kewajiban pembayaran langsung oleh jemaah.

Menurut Dahnil, usulan penyesuaian BPIH disusun berdasarkan proyeksi kenaikan berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji, mulai dari fluktuasi nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, biaya akomodasi, transportasi, hingga layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk pelayanan di kawasan Masyair.

Meski total biaya penyelenggaraan diperkirakan meningkat, pemerintah berupaya menjaga agar beban yang ditanggung jemaah justru lebih ringan. Karena itu, komposisi pembiayaan diusulkan dibalik dibandingkan dengan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.

Baca juga:  Ratusan Warga Sidrap Gelar Salat Istisqa di Desa Mario, Panjatkan Doa Meminta Hujan

Pada musim haji tahun lalu, sekitar 62 persen biaya ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah mengusulkan komposisi baru menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Wamenhaj menjelaskan, peningkatan porsi nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan kondisi pengelolaan dana haji yang dinilai cukup memadai. Hal tersebut antara lain didukung oleh akumulasi dana kelolaan saat pemberangkatan jemaah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta ketika kuota keberangkatan masih dibatasi pada 2022.

Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa usulan besaran BPIH maupun komposisi pembiayaannya masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPR RI.

Baca juga:  Sinjai Kembali Dilanda Banjir, BPBD Sulsel Ungkap Faktor Penyebabnya

“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” ujar Wamenhaj.

Pemerintah berharap pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI dapat menghasilkan formula pembiayaan haji yang lebih berkeadilan, tetap terjangkau bagi masyarakat, serta mampu menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji. Di sisi lain, kualitas pelayanan kepada jemaah juga diharapkan terus dipertahankan dan ditingkatkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru