34 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Dua Wanita Ditahan, BBPOM Makassar Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Gowa

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Pengungkapan tersebut dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua perempuan berinisial F (39) dan J (32) sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Baji Minasa, Kantor BBPOM Makassar, Kamis 8 Oktober 2026.

Menurut Yosef, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan intelijen oleh PPNS BBPOM Makassar.

Penindakan dilakukan pada 7 September 2024 sekitar pukul 20.24 WITA di sebuah rumah yang berada di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Rumah tersebut diduga digunakan sebagai lokasi produksi kosmetik ilegal.

“Ini adalah kegiatan menindaklanjuti instruksi dari Kepala Badan POM Republik Indonesia, Prof Taruna Ikrar bahwa Badan POM harus senantiasa hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan ilegal ataupun yang tidak memenuhi syarat yang berisiko pada kesehatan, serta menindak tegas pelaku pelanggaran dengan tidak tebang pilih, memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” ujar Yosef.

Temukan 4.009 Produk Kosmetik

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 23 jenis produk kosmetik ilegal dengan total 4.009 pieces.

Temuan tidak hanya berupa produk kosmetik yang sudah jadi. Petugas juga menyita bahan baku, produk ruahan, kemasan, label, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Jika seluruh bahan baku dan produk ruahan tersebut dihitung berdasarkan potensi produksinya menjadi produk jadi, nilai ekonomi keseluruhan barang yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Sejumlah peralatan sederhana yang ditemukan turut memperkuat dugaan adanya aktivitas produksi di lokasi. Peralatan tersebut antara lain centong, spatula, mixer, timbangan, hingga hot air gun yang digunakan untuk menyegel kemasan.

Baca juga:  Sekolah Negeri Bakal Gratis, Prabowo Tambah Layar Pintar di Ruang Kelas

Petugas juga menemukan bahan baku kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Beberapa di antaranya yakni Dermovate Cream, Glysolid Glycerin Cream, serta krim berwarna kuning muda yang disimpan dalam wadah berkapasitas 25 liter.

Selain bahan dan produk ilegal, terdapat pula kosmetik yang sebelumnya telah terdaftar di Badan POM, seperti Viva Skin Food Cream dan Viva Queen Collagen Night Cream.

Namun, menurut Yosef, produk yang memiliki izin edar tersebut diduga digunakan dalam proses produksi dengan cara dicampurkan bersama bahan atau produk ilegal.

Kosmetik Berizin Diduga Dipalsukan

BBPOM Makassar juga menemukan sejumlah kosmetik yang tercatat memiliki izin edar, tetapi diduga diproduksi secara ilegal atau dipalsukan di lokasi tersebut.

Beberapa produk yang ditemukan di antaranya Super Dubai, Acil Idan, RD Viral, dan Firfin Glowing.

Sementara itu, sejumlah produk kosmetik ilegal yang ditemukan antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Brillian Whitening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing, dan NF Beautycare.

BBPOM Makassar kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap bahan baku maupun produk kosmetik yang ditemukan.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya kandungan merkuri pada bahan dan produk tersebut.

“Dan terhadap bahan baku serta temuan produk jadi tersebut telah dilakukan uji laboratorium di Balai Besar POM Makassar dengan hasil positif merkuri,” kata Yosef.

Produksi Bisa Capai 2.000 Pieces per Pekan

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, keterangan ahli, serta hasil pengujian laboratorium, PPNS BBPOM Makassar menetapkan F sebagai tersangka.

Penyidikan kemudian dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan. Dari proses tersebut, penyidik menetapkan J sebagai tersangka kedua.

Dalam perkara ini, F diketahui memiliki produk kosmetik dengan merek NF Beautycare. Produk tersebut sebelumnya pernah memiliki izin edar BPOM, tetapi Nomor Izin Edar (NIE)-nya telah dibatalkan pada 2024.

Baca juga:  Gratis! Last Child Hingga Ridwan Sau Akan Tampil di Honda Bikers Day 2026 Makassar

F kemudian memasarkan produk NF Beautycare melalui siaran langsung di TikTok dan Facebook. Ia juga memiliki jaringan reseller untuk mendistribusikan produk tersebut.

Sementara sejumlah produk ilegal lain, seperti Super Dubai, Brillian Whitening Body Lotion, dan Platinum Ori, diedarkan oleh J.

Produk-produk tersebut selanjutnya dipasarkan kepada agen dan toko kosmetik di wilayah Kalimantan Timur. BBPOM Makassar telah menyampaikan informasi mengenai temuan tersebut kepada BBPOM Samarinda untuk ditindaklanjuti.

Yosef mengatakan kapasitas produksi kosmetik tersebut diperkirakan mencapai 1.000 hingga 2.000 pieces setiap pekan.

Produk dari F dijual kepada J dengan harga sekitar Rp50 ribu per pieces. Berdasarkan jumlah produksi tersebut, omzet yang diperoleh diperkirakan berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap pekan, bergantung pada jenis produk yang diproduksi.

Nilai transaksi tersebut berpotensi lebih besar setelah produk kembali dipasarkan oleh J kepada para agen di Kalimantan Timur.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Yosef mengatakan penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan kosmetik ilegal, terutama produk yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Ia menyoroti masih maraknya pemasaran kosmetik ilegal melalui platform digital, khususnya produk yang menawarkan efek memutihkan kulit.

Yosef mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan warna kulit sebagai ukuran kecantikan dan lebih mengutamakan keamanan produk yang digunakan.

“Lebih penting lagi adalah tingginya pengetahuan dan keluhuran adab, itu adalah kecantikan sejati. Ya, jadi tidak harus putih. Tidak harus cantik itu harus dengan putih. Apa pun warna kulitnya adalah yang penting sehat. Dan tentunya harus senantiasa menggunakan kosmetik yang aman,” ujarnya.

Baca juga:  Endus Indikasi Pelanggaran, BKN Panggil Bupati Gowa Klarifikasi Penonaktifan 6 Pejabat

Ia juga meminta masyarakat lebih kritis terhadap promosi kosmetik di media sosial, terutama iklan yang menggunakan filter maupun menampilkan hasil penggunaan secara berlebihan.

Merkuri Berisiko bagi Kesehatan

Yosef menjelaskan kosmetik yang mengandung merkuri dapat menimbulkan sejumlah dampak terhadap kesehatan.

Paparan merkuri dapat memicu munculnya bintik-bintik kehitaman pada kulit, reaksi alergi, mual hingga muntah. Dalam kondisi tertentu, paparan merkuri juga dapat mengganggu fungsi hati dan ginjal.

Penggunaan produk yang mengandung merkuri oleh ibu hamil juga memiliki risiko terhadap janin, termasuk gangguan perkembangan maupun cacat pada janin.

Karena itu, BBPOM Makassar mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.

Cek KLIK mencakup pemeriksaan kemasan untuk memastikan kondisinya tidak rusak, membaca label dan informasi produk, memastikan produk memiliki izin edar Badan POM, serta memeriksa tanggal kedaluwarsa.

Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memeriksa legalitas produk dengan memindai kode QR yang tersedia.

Aplikasi tersebut tidak hanya dapat digunakan untuk mengecek legalitas produk, tetapi juga menjadi salah satu sarana masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

“Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile. BPOM Mobile ini merupakan aplikasi yang sangat bagus, penting untuk cek legalitas suatu produk. Ya, tinggal scan QR Code-nya, kalau tidak muncul kemungkinan besar itu adalah produk ilegal. Bisa juga sebagai untuk pelaporan,” jelas Yosef.

BBPOM Makassar mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan obat, kosmetik, atau produk makanan yang diduga ilegal maupun tidak memenuhi ketentuan.

Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor BBPOM Makassar di Jalan A.P. Pettarani Nomor 2. Masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center Badan POM di 1500533 atau Layanan Informasi BBPOM Makassar di 085211115333.

Informasi dan pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal informasi serta media sosial resmi BBPOM Makassar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer