28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Kemenkeu Siapkan Aturan Baru, Pemda yang Tak Penuhi ADD Bisa Kena Potong DAU

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan aturan yang memungkinkan penundaan hingga pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak memenuhi kewajiban alokasi Dana Desa (ADD) minimal 10 persen.

Ketentuan tersebut tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan DAU dan/atau DBH dalam rangka Pemenuhan Alokasi Dana Desa.

Rancangan aturan tersebut disusun berdasarkan Pasal 115 ayat (10) dan Pasal 119 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“ Saat ini telah disusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Dalam Rangka Pemenuhan Alokasi Dana Desa,” demikian dikutip dari pengumuman konsultasi publik RPMK di situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Senin 5 Oktober 2026.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa diwajibkan menganggarkan ADD setiap tahun paling sedikit 10 persen dari DAU dan DBH yang diterima dalam APBD.

Baca juga:  Purbaya: Cicilan Kopdes Dibayar dari Pos Dana Desa Rp240 Triliun

Namun, persentase tersebut tidak dihitung dari seluruh komponen DAU dan DBH. Perhitungan ADD menggunakan DAU selain DAU yang telah ditentukan penggunaannya untuk urusan layanan umum serta DBH setelah dikurangi sejumlah komponen yang penggunaannya telah ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAU dan DBH Bisa Ditunda hingga Dipotong

Dalam RPMK tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya apabila pemerintah kabupaten/kota tidak memenuhi kewajiban penganggaran ADD minimal 10 persen.

DJPK akan mengevaluasi pemenuhan besaran ADD berdasarkan APBD tahun anggaran berjalan.

Evaluasi dilakukan dengan mengalikan persentase minimal ADD dengan DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD tahun berjalan.

Pemerintah kabupaten/kota dapat dinyatakan tidak memenuhi kewajiban ADD apabila APBD memuat belanja bantuan keuangan khusus kepada desa yang bersumber dari ADD tetapi belum mencapai batas minimal, APBD tidak memuat belanja tersebut, atau data APBD tidak tersedia.

Bagi daerah yang dinyatakan belum memenuhi kewajiban, Menteri Keuangan dapat menetapkan keputusan menteri keuangan (KMK) mengenai penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya.

Baca juga:  APDESI Sulsel Minta Dana Desa 2027 Ditambah, Zulhas Janji Tunda Potong Anggaran

Pemerintah daerah kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian APBD dan menyampaikan perbaikannya paling lambat 5 Juni tahun berjalan.

DJPK selanjutnya akan melakukan evaluasi kembali berdasarkan perubahan penjabaran APBD, perubahan APBD, dan/atau APBD yang disampaikan bupati atau wali kota.

Jika daerah telah memenuhi besaran minimal ADD, dana DAU dan/atau DBH yang sebelumnya ditunda akan disalurkan kembali ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada periode penyaluran berikutnya.

Namun, apabila daerah tetap tidak memenuhi ketentuan, Menteri Keuangan dapat menetapkan pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya.

Dana hasil pemotongan tersebut kemudian disalurkan langsung ke rekening kas desa (RKD) berdasarkan formula yang digunakan dalam pengalokasian Dana Desa tahun anggaran berjalan.

Formula tersebut mempertimbangkan indikator jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.

ADD Disalurkan Setiap Bulan

RPMK juga mengatur mekanisme penyaluran ADD yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota secara bulanan.

Baca juga:  Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel: Wabup Jalankan Pemerintahan Gowa

Pemerintah pusat menyalurkan dana hasil pemotongan DAU yang diprioritaskan untuk pembayaran Penghasilan Tetap kepada desa. Dana tersebut disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKD.

Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota menyalurkan sisa ADD dari RKUD ke RKD dengan memperhitungkan dana yang telah disalurkan pemerintah pusat.

Khusus dana yang diprioritaskan untuk pembayaran Penghasilan Tetap, DJPK akan melakukan pemotongan DAU setiap kabupaten/kota yang akan disalurkan setiap bulan.

Dana hasil pemotongan tersebut kemudian dibagikan kepada setiap desa berdasarkan formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.

Masih Tahap Konsultasi Publik

Kemenkeu menegaskan aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan. DJPK membuka konsultasi publik selama lima hari sejak pengumuman pada Senin 5 Oktober 2026 untuk mendapatkan masukan atas substansi RPMK.

Dengan demikian, ketentuan mengenai mekanisme penundaan dan pemotongan DAU/DBH tersebut belum dapat diposisikan sebagai aturan yang telah berlaku.

Masukan dan saran terhadap RPMK dapat disampaikan melalui alamat email timkeddiokk@gmail.com.

Reporter : Bayu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer