34 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Kopdes Merah Putih Hadir, STMPD : Tata Kelola Desa Dinilai Perlu Didesain Ulang

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Sleman – Kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dinilai perlu diikuti rekonstruksi tata kelola desa agar tidak memicu tumpang tindih kelembagaan dengan institusi ekonomi desa yang sudah ada. Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta menilai keberadaan Kopdes harus ditempatkan dalam desain tata kelola yang tetap menjaga demokrasi ekonomi, akuntabilitas, partisipasi warga, dan kemandirian desa.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Seminar Nasional Pemerintahan dan Desa (SNPD) 2026 bertema “Rekonstruksi Tata Kelola Desa Pasca Lahirnya Koperasi Desa Merah Putih” yang digelar Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta, Sabtu 19 September 2026.

Seminar yang berlangsung secara hibrida di Kompleks Kampus STPMD “APMD” itu diikuti sekitar 130 peserta dari kalangan akademisi, pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping desa, pengelola BUM Desa, hingga praktisi pemberdayaan masyarakat.

Ketua STPMD “APMD” Yogyakarta, Sutoro Eko Yunanto, mengatakan rekonstruksi tata kelola desa tidak sekadar menambah atau menata struktur kelembagaan. Menurutnya, perubahan tersebut harus menyentuh hubungan antara mandat warga, kewenangan pemerintahan, proses pengambilan keputusan, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Baca juga:  APDESI Curhat ke DPR, Desa Dipaksa Kelola 32 Aplikasi Pendataan Berbeda

“Persoalan pemerintahan desa harus dilihat dari perspektif yang lebih mendasar, yakni dari mana kewenangan pemerintahan berasal, siapa yang berhak menentukan perkara bersama, di mana kewenangan ditempatkan, dan kepada siapa pemerintahan bertanggung jawab,” kata Sutoro Eko Yunanto.

Ia mengatakan tata kelola baru harus tetap memberikan ruang bagi desa untuk menentukan dan mengurus kepentingan bersama. Kebijakan nasional yang masuk ke desa, kata dia, juga perlu ditempatkan tanpa mengurangi prinsip demokrasi dan partisipasi warga.

Persoalan mengenai posisi kopdes dalam struktur kelembagaan desa juga disoroti Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY, Yudanegara.

Ia menyatakan dukungan terhadap penyediaan lahan untuk pembangunan gerai KDKMP di atas tanah kalurahan yang merupakan aset Kasultanan maupun Kadipaten Pakualaman.

Baca juga:  Desa Wisata Wae NTT Lolos Jadi Lokasi Program TV Prancis, Pekín Express Musim 23,

Saat ini, sebanyak 438 Kopdes berbadan hukum telah terbentuk di tingkat kalurahan dan kelurahan di DIY. Sementara pembangunan gerai dan pergudangan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara telah mencapai 115 lokasi.

Namun, menurut Yudanegara, kehadiran Kopdes juga memunculkan kebutuhan untuk memperjelas kembali posisi pemerintahan kalurahan dalam tata kelola kelembagaan desa.

“Namun, yang menjadi pemikiran bersama adalah setelah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hadir, peran kalurahan akan ditempatkan sebagai apa? Momentum ini harus kita gunakan untuk mendesain ulang cara kita memandang pemerintahan kalurahan itu sendiri,” ujar Yudanegara.

Ketua Panitia SNPD 2026, Rumsari Hadi Sumarto, mengatakan seminar tersebut dirancang untuk merumuskan pemikiran kritis mengenai hubungan antarkelembagaan setelah hadirnya KDKMP.

Menurutnya, keberadaan kopdes perlu dikaji dalam konteks kelembagaan desa yang telah berjalan, termasuk hubungan dan pembagian fungsi dengan BUMDesa.

Kopdes sendiri berdiri di atas landasan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Baca juga:  BRIN : Kebijakan Desa Berbasis Potensi Wilayah, BUMDes dan Kopdes Tak Bisa Seragam

Seminar menghadirkan lima narasumber, yakni Titin Purwaningsih dari UMY, Wahyudi Kumorotomo dari UGM, Fernandes Simangunsong dari IPDN, Irsan dari Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta, serta Elisa Kusrini dari UII.

Pembahasan mencakup sejumlah aspek, mulai dari politik ekonomi desa, pembagian fungsi BUM Desa dan KDKMP, transparansi dan akuntabilitas, transformasi kapasitas aparatur, hingga pembangunan rantai pasok desa yang terintegrasi.

Narasumber dari UGM, Wahyudi Kumorotomo, menekankan bahwa keberhasilan kopdes tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah koperasi yang terbentuk.

“Keberhasilan kopdes harus dilihat dari sejauh mana koperasi benar-benar dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa,” tegas Wahyudi Kumorotomo.

Hasil pembahasan SNPD 2026 selanjutnya akan dituangkan dalam prosiding seminar nasional, publikasi ilmiah, dan policy brief yang memuat rekomendasi kebijakan bagi pemerintah supradesa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer