Desa Terkini, Makassar – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta jajaran pengawas memperketat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026. Data pemilih yang dinilai anomali diminta tidak berhenti sebagai temuan administratif, tetapi diverifikasi langsung di lapangan.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan verifikasi faktual diperlukan untuk memastikan keakuratan data pemilih yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Hal tersebut disampaikan Saiful dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan PDPB dan Persiapan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (21/9/2026).
“Pengawasan PDPB ini bukan formalitas belaka. Ketika ada temuan data pemilih anomali, misalnya statusnya di Disdukcapil masih aktif padahal sudah meninggal, atau data di KPU tercatat pindah memilih, itu harus diverifikasi secara faktual. Jangan hanya dicatat di atas kertas,” tegas Saiful.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih merupakan tanggung jawab penyelenggara pemilu, khususnya KPU. Bawaslu bertugas mengawasi agar proses tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saiful juga meminta Bawaslu kabupaten/kota lebih proaktif berkoordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengawal proses sinkronisasi data.
Sorotan juga diarahkan pada hasil pengawasan periode sebelumnya. Saiful mengungkapkan masih terdapat sejumlah daerah yang melaporkan angka nol untuk pemilih baru maupun pemilih meninggal dunia dalam rentang tiga bulan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena secara faktual perlu dipastikan apakah memang tidak terdapat perubahan data kependudukan atau terdapat persoalan dalam proses pemutakhiran.
“Dalam rentang waktu tiga bulan di satu kabupaten/kota tidak ada warga yang meninggal atau pemilih baru? Hal-hal seperti inilah yang kami kritisi agar KPU membuka transparansi data Sidalih dan turun langsung melakukan Coktas,” ujarnya.
Bawaslu Sulsel mendorong pengawasan dilakukan dengan menyisir data hingga tingkat desa dan kelurahan. Pengawas juga diminta berkoordinasi dengan sekolah serta instansi TNI dan Polri untuk menelusuri perubahan status kependudukan yang dapat memengaruhi data pemilih.
Selain itu, Bawaslu mendorong adanya mekanisme pelaporan yang lebih mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai anggota keluarga yang meninggal dunia atau pindah domisili.
Menjelang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III yang diproyeksikan berlangsung pada akhir September 2026, Saiful meminta seluruh jajaran merapikan hasil pengawasan dan uji petik di lapangan.
Temuan tersebut kemudian diminta dituangkan dalam saran perbaikan kepada KPU sebelum pleno. Langkah tersebut diperlukan agar KPU memiliki waktu melakukan verifikasi dan memperbaiki data jika ditemukan ketidaksesuaian.
“Setiap masukan dan saran perbaikan yang kita layangkan harus disertai dengan dokumen pendukung yang sah secara yuridis. Surat keterangan meninggal dunia dari pihak desa atau kelurahan, misalnya, itu sudah sangat cukup menjadi dasar perbaikan data,” jelas Saiful.
Ia menilai akurasi data pemilih menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin hak pilih masyarakat pada pemilu maupun pemilihan berikutnya.
“Ikhtiar kita memvalidasi data pemilih ini adalah bagian dari upaya menjaga hak pilih rakyat. Saya berharap seluruh jajaran pengawas tetap konsisten dan memastikan setiap jejak kerja pengawasan tercatat serta terpublikasi dengan baik kepada publik,” pungkasnya.


