Desa Terkini, Jakarta – Menjelang Muktamar NU ke-35, dinamika perebutan kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai mengemuka. Salah satu figur yang disebut masuk dalam bursa adalah Menteri Agama (Menag) Prof. KH. Nasaruddin Umar.
Muktamar NU ke-35 dijadwalkan digelar di Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Forum tersebut akan menjadi arena pemilihan sejumlah posisi strategis dalam struktur kepemimpinan PBNU, termasuk Rais ’Aam dan Ketua Umum.
Sejumlah nama disebut masuk dalam bursa Rais ’Aam, di antaranya Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, KH. Miftachul Akhyar, dan Dr. (HC) KH. Afifuddin Muhajir.
Sementara untuk posisi Ketua Umum PBNU, nama-nama yang mencuat antara lain Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, KH. Abdul Hakim Mahfudz, KH. Yahya Cholil Staquf, KH. Zulfa Mustofa, KH. Abdul Ghaffar Rozin, KH. Muhammad Yusuf Chudlori, KH. Abdussalam Shohib, serta KH. Gudfan Arif.
Nama Nasaruddin Umar kemudian memunculkan perdebatan karena posisinya saat ini sebagai Menteri Agama. Status tersebut dikaitkan dengan aturan mengenai rangkap jabatan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Di tengah polemik tersebut, muncul pertanyaan mengenai ada atau tidaknya aturan AD/ART NU yang secara tegas melarang seorang menteri mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.
Aktivis Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abdul Aziz, menilai ketentuan tersebut harus dilihat berdasarkan bunyi aturan secara menyeluruh.
Ia merujuk pada ART NU hasil keputusan organisasi pada 2022, terutama Pasal 51 yang mengatur mengenai rangkap jabatan.
Abdul Aziz menyebut Pasal 51 ayat (4) mengatur bahwa Rais ’Aam, Wakil Rais ’Aam, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PBNU, serta Rais dan Ketua Pengurus Wilayah maupun Pengurus Cabang NU tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
Menurut dia, ketentuan tersebut tidak secara spesifik menyebut larangan bagi seorang menteri yang tidak sedang menduduki jabatan struktural di PBNU untuk maju sebagai calon Ketua Umum.
“Jawabanya, tidak! Apakah Prof. Nasaruddin Umar yang dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU disebut sebagai jabatan politik: rumpun eksekutif dan rumpun legislatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5)? Jawabanya, tidak!” ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Berdasarkan penafsirannya terhadap pasal tersebut, Abdul Aziz menyatakan tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit menghalangi Nasaruddin Umar mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU hanya karena statusnya sebagai Menteri Agama.
“Lalu, aturan mana yang melarang Nasaruddin Umar dicalonkan atau mencalonkan Ketua Umum PBNU? Jawabanya, tidak ada!”
Ia kemudian mengaitkan perdebatan tersebut dengan keputusan KH Ma’ruf Amin pada 2018. Saat itu, Ma’ruf Amin mundur dari posisi Rais ’Aam PBNU setelah ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2019.
Menurut Abdul Aziz, situasi yang dihadapi Ma’ruf Amin berbeda dengan kondisi Nasaruddin Umar. Ma’ruf Amin saat itu merupakan pejabat struktural PBNU yang kemudian mencalonkan diri untuk jabatan politik, sedangkan Nasaruddin Umar disebut tidak berada dalam kondisi yang sama.
“Singkatnya, Rais ‘Aam PBNU mencalonkan diri dalam jabatan politik, yakni Wakil Presiden. Namun, ‘yurisprudensi’ ini, tidak berlaku bagi Nasaruddin Umar dengan alasan mendasar karena ia tidak menduduki jabatan di PBNU, sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (4) di atas, dan tidak sedang dicalonkan atau mencalonkan diri dalam jabatan politik, seperti KH. Ma’ruf Amin.”
Karena itu, Abdul Aziz berpandangan bahwa status Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menilai kelayakannya masuk dalam bursa Ketua Umum PBNU.
Menurut dia, pembahasan semestinya mengacu pada ketentuan organisasi yang secara khusus mengatur mengenai jabatan politik dan posisi dalam struktur kepengurusan NU.
Selain statusnya sebagai Menteri Agama, Abdul Aziz menilai rekam jejak Nasaruddin Umar dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam kontestasi tersebut. Nasaruddin juga dikenal sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal.
Nasaruddin memiliki latar belakang akademik dan pengalaman dalam organisasi NU. Ia pernah menduduki posisi Katib Aam PBNU serta memiliki keterlibatan dalam lingkungan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Dari sisi gagasan, figur Nasaruddin disebut membawa sejumlah agenda yang berkaitan dengan penguatan peran NU dalam percaturan Islam global, pengembangan moderasi beragama, perluasan jejaring internasional, hingga penguatan kepemimpinan organisasi yang berbasis keilmuan.
Meski demikian, polemik mengenai kelayakan Nasaruddin Umar untuk maju dalam bursa Ketua Umum PBNU masih menjadi bagian dari dinamika menjelang Muktamar NU ke-35.
Keputusan mengenai persyaratan pencalonan, mekanisme pemilihan, serta tafsir akhir terhadap ketentuan organisasi tetap akan ditentukan melalui forum Muktamar dan aturan resmi yang berlaku.
Dengan waktu pelaksanaan Muktamar yang semakin dekat, perdebatan mengenai AD/ART, rangkap jabatan, dan posisi pejabat publik diperkirakan menjadi salah satu isu yang turut mewarnai perebutan kepemimpinan PBNU di Jombang.


