Desa Terkini, Makassar – Pemerintah telah menyalurkan Dana Desa reguler sebesar Rp16,05 triliun hingga Juni 2026.
Anggaran tersebut merupakan bagian dari total Dana Desa yang dialokasikan pemerintah tahun ini sebesar Rp25 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, realisasi tersebut telah mencapai 64,26 persen dari total pagu Dana Desa reguler 2026.
Penyaluran dilakukan melalui dua tahap dan telah menjangkau puluhan ribu desa di seluruh Indonesia.
“Dana Desa regular telah disalurkan melalui dua tahap, dengan rincian tahap 1 75.140 desa Rp 11,36 triliun, dan tahap 2 Rp 4,69 triliun kepada 45.229 desa,” demikian keterangan yang dikutip dari akun Instagram resmi @dirjenperbendaharaan, Minggu (9/8/2026).
Secara keseluruhan, Dana Desa hingga Juni 2026 telah disalurkan kepada 75.260 desa.
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Anggaran tersebut disalurkan dari kas negara ke rekening desa agar dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa antara lain diarahkan untuk membantu masyarakat kurang mampu melalui bantuan tunai, mendukung pelayanan kesehatan dasar termasuk pencegahan stunting, serta pembangunan infrastruktur desa.
Selain itu, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan padat karya tunai yang melibatkan masyarakat desa secara langsung.
“Ini semua dari #UangKita untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur!,” tulis Ditjen Perbendaharaan dalam unggahannya


