25 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Tak Hanya Syarat Pendidikan, Cakades di Maros Harus Lulus Tes Baca Tulis Al-Qur’an

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Maros – Calon kepala desa (Cakades) yang beragama Islam di Kabupaten \, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwajibkan memenuhi persyaratan kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.

Persyaratan tersebut menjadi salah satu ketentuan khusus yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bagi peserta Pilkades. Calon kepala desa beragama Islam nantinya harus mengikuti tes baca tulis Al-Qur’an sebagai bagian dari proses pencalonan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan kebijakan daerah yang berlandaskan peraturan daerah (perda) tentang baca tulis Al-Qur’an.

“Di Kabupaten Maros juga ada syarat khusus dan diatur bahwa calon kepala desa itu harus bisa baca tulis Al-Qur’an bagi yang beragama Islam,” ujarnya saat dihubungi desaterkini.id, Selasa 13 Oktober 2026.

Baca juga:  Udara Makassar dan Sekitarnya Kategori Kurang Sehat, Gubernur Imbau Warga Sesuaikan Aktivitas

Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi calon kepala desa. Pemerintah Kabupaten Maros juga menerapkannya kepada aparatur sipil negara (ASN) yang hendak naik pangkat.

ASN yang bersangkutan diwajibkan memiliki sertifikat sebagai bukti kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an.

“Kebetulan memang kita punya perda terkait dengan baca tulis Al-Qur’an. Itu juga bagi ASN ketika mau naik pangkat wajib mendapatkan sertifikat bahwa dia bisa baca tulis Al-Qur’an,” jelasnya.

Selain persyaratan khusus tersebut, terdapat sejumlah ketentuan umum bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon kepala desa.

Salah satunya, calon kepala desa tidak harus berdomisili di desa tempat pemilihan. Warga negara Indonesia dari luar desa bahkan luar daerah dapat mencalonkan diri sepanjang memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan.

Baca juga:  Husniah Talenrang Tersangka, Wabup Darmawangsyah Muin Berpeluang Jadi Plt Bupati Gowa

Adapun batas usia minimal calon kepala desa adalah 25 tahun saat mendaftar. Sementara pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah SMP atau sederajat.

Pemkab Maros menjadwalkan tahapan pendaftaran calon kepala desa pada 26 Februari hingga 7 Maret 2027. Tahapan verifikasi dan penetapan calon direncanakan berlangsung pada Maret 2027.

Sementara pemungutan suara Pilkades serentak di 64 desa dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2027.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer