Desa Terkini, Makassar – Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka membuka kemungkinan adanya pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala daerah yang berstatus tersangka dapat diberhentikan sementara untuk memberikan ruang menghadapi proses hukum.
“Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya,” kata Jufri kepada awak media, Jumat 25 September 2026.
Menurut Jufri yang juga putra kelahiran Bontonompo, Kabupaten Gowa tersebut, kondisi sekarang ini membuka kemungkinan adanya penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
“Ya, biasanya seperti itu. Tidak mungkin pemerintahan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan,” ujarnya.
Jufri menjelaskan, mekanisme pemerintahan daerah telah mengatur hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam kondisi kepala daerah berhalangan, wakil kepala daerah dapat menjalankan peran untuk memimpin pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini Darmawangsyah Muin.
“Kepala daerah itu satu kotak dengan wakil kepala daerah. Dengan pertimbangan bahwa, kalau kepala daerah berhalangan dalam satu hal, maka wakil kepala daerah menggantikan peran itu. Memimpin pemerintahan sampai berakhirnya masa jabatan,” katanya.
Namun, Jufri belum memastikan kapan status Plt tersebut mulai berlaku. Menurut dia, penunjukan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya penetapan tersangka.
“Suratnya dulu kita tidak tahu. PLT itu kan tidak serta-merta. Mesti ada dilegalkan, diformalisasi dalam bentuk apakah surat atau apa,” ujarnya.
Pemprov Tunggu Proses Administrasi
Jufri mengatakan Pemprov Sulsel masih menunggu proses administrasi terkait penetapan tersangka Husniah Talenrang.
Menurutnya, penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, hasil proses tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah administratif.
“Penetapan tersangka itu kan wilayah domainnya polisi,” kata Jufri.
Meski belum menerima tembusan secara administratif, Jufri mengatakan Pemprov Sulsel telah mengetahui status hukum Husniah melalui pemberitaan media.
“Sebenarnya tanpa tembusan pun kita sudah tahu ini sudah ada, kalian sudah beritakan di media. Tapi tentu dalam administrasi negara itu harus tertulis,” ujarnya.
Setelah dokumen resmi diterima, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman disebut akan menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada dasar itu tentu kemudian Bapak Gubernur akan mengambil sikap. Kita kasih jalan saja menurut aturan yang berlaku,” kata Jufri.
Terkait mekanisme penunjukan Plt, Jufri mengatakan Pemprov Sulsel masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Kita melaporkan ke atas. Pasti polisi juga menembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. Nanti Pak Mendagri mengambil sikap, saya turunkan tim atau apa, atau mendelegasikan kepada tim provinsi. Kita tunggu saja progresnya,” ujarnya.
Gubernur Perintahkan Inspektorat Cermati Pemerintahan Gowa
Di sisi lain, Gubernur Sulsel disebut telah memerintahkan Inspektorat Provinsi Sulsel untuk mencermati kondisi pemerintahan Kabupaten Gowa setelah penetapan tersangka tersebut.
“Tugas kami di pemerintahan provinsi adalah memberikan guidance. Nanti kalau mereka meminta, terkait dengan apa yang harus dilakukan dalam kondisi seperti ini. Bapak Gubernur sejauh ini sudah memerintahkan inspektur provinsi untuk menurunkan tim mencermati kondisi pemerintahan terkini di Kabupaten Gowa,” jelas Jufri.
Jufri menegaskan Pemprov Sulsel tidak akan masuk ke substansi perkara hukum yang menjerat Husniah. Proses hukum, kata dia, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkanlah sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Biarkan hukum yang berbicara seperti itu. Tidak boleh kita terlalu banyak menanggapi masuk di wilayah itu karena kita tidak dalam kualitas untuk terlibat secara langsung dalam substansi persoalan hukum yang disangkakan oleh APH kepada Ibu Bupati,” katanya.
Menurut birokrat senior itu, keberlangsungan pemerintahan Gowa harus tetap dijaga karena pelayanan publik tidak boleh terhenti akibat persoalan hukum yang dihadapi kepala daerah.
“Yang jelas dalam pemerintahan itu, pemerintahan itu tidak boleh berhenti atau stagnan. Tidak boleh kosong. Tidak boleh berhenti atau stagnan. Kontinuitas,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintahan daerah tidak boleh bergantung pada satu figur, melainkan struktur yang kuat.
“Siapa pun keluar masuk figur, struktur tidak boleh rusak,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya,
penyidik menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi dan empat ahli serta penggeledahan di empat lokasi.
Penyidik menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi fokus penyidikan, yakni dugaan permintaan uang dalam pengurusan PKKPR perumahan, pembukaan gerai Indomaret, pengurusan PBG perumahan Royal Spring, serta permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara, antara lain rumah di kawasan Royal Spring senilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HS tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan akan mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dijalani kliennya.
“Bahwa sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” kata Adhi dalam siaran pers, Kamis 25 September 2026.
Reporter : Andi Alfath


