Desa Terkini, Jakarta – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 2028. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha serta ekosistem halal nasional.
Perpanjangan tersebut mengubah jadwal pemberlakuan yang sebelumnya ditetapkan mulai 18 Oktober 2026. Penyesuaian aturan akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah perlu memberikan tambahan waktu agar penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan sesuai kesiapan ekosistem.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu 17 Oktober 2026.
Jadwal Wajib Halal untuk UMK hingga Produk Impor
Dalam perubahan Pasal 160, pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapatkan tambahan waktu penahapan hingga 17 Oktober 2028. Ketentuan ini mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Pemerintah juga menetapkan 18 Oktober 2028 sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan impor, termasuk jasa penyembelihan dari luar negeri.
Penyesuaian jadwal untuk produk impor tersebut turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.
Selain itu, perpanjangan hingga 17 Oktober 2028 diberikan kepada sejumlah kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan memasuki tahap wajib halal pada 2026.
Kategori tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa jenis barang gunaan.
Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk kategori produk lainnya tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Untuk produk obat-obatan, masa penahapan sertifikasi halal obat bebas dan obat bebas terbatas tetap berlangsung hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras selain psikotropika mendapatkan masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.
Aturan Pelaksanaan Wajib Halal Ikut Diubah
Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 juga akan diikuti dengan penyesuaian sejumlah aturan pelaksanaan. Salah satunya, pemerintah berencana mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah menegaskan kebijakan Jaminan Produk Halal tetap dilaksanakan. Namun, penerapannya disesuaikan dengan kesiapan ekosistem agar tidak menghambat aktivitas usaha maupun perdagangan.
Penyesuaian masa penahapan tersebut diharapkan memberikan kepastian sekaligus kesempatan bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga perlindungan konsumen dan keberlangsungan perdagangan, sekaligus memperkuat daya saing industri halal nasional.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal tetap dimulai pada 18 Oktober 2026 dan tidak mengalami penundaan.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Jumat 9 Oktober 2026.
Haikal menjelaskan, pemerintah menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi UMK serta produk impor, bahan baku, dan barang gunaan. Langkah tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan kewajiban halal tetap berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Ia juga menegaskan bahwa implementasi wajib halal bukan merupakan bentuk pembatasan maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian berusaha.
Dalam pelaksanaannya, BPJPH akan mengedepankan pembinaan dan pengawasan secara terukur. Haikal memastikan tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Selain itu, pelaku usaha dan masyarakat diminta mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan BPJPH. Modus yang perlu diantisipasi antara lain permintaan pembayaran sejumlah uang dengan dalih denda, sanksi, maupun penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Informasi resmi mengenai kebijakan dan pelaksanaan Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs BPJPH di bpjph.halal.go.id.
Reporter : Bayu


