28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Putusan MK soal Ijazah Gibran, Wamensesneg: Belum Diketemukan, Bukan Tidak Ada

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak menyatakan bahwa ijazah milik Gibran tidak ada. Bambang menekankan, MK menggunakan frasa “tidak ditemukan”, bukan “tidak ada”, dalam pertimbangannya mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Menurut Bambang, perbedaan penggunaan kedua istilah tersebut penting dalam memahami putusan MK.

“Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan setelah MK membacakan pertimbangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Baca juga:  Sekretariat dan Ambulans Apdesi Bantaeng Diresmikan, Ini Harapan Wabup Sahabuddin

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata Arsul dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

MK juga menyebut fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Baca juga:  Dirut Agrinas Sebut Hampir 1.000 Calon Manajer Kopdes Tolak Offering Letter

Dalam keterangannya, dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri Gibran tidak memuat bukti berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma. Dokumen yang digunakan antara lain berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

Meski demikian, MK memutuskan gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Bambang mengatakan situasi setelah putusan MK masih dinamis. Ia meminta publik menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan.

“Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai respons Presiden Prabowo Subianto terhadap putusan tersebut, Bambang mengaku belum mengetahui.

Baca juga:  Bupati Gowa Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel, Ini Duduk Perkaranya

“Saya belum ketemu sama Pak Presiden, sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau. Karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,” kata Bambang.

Dengan demikian, pernyataan Wamensesneg tersebut menempatkan persoalan pada perbedaan antara “tidak ada” dan “tidak ditemukan”. Sementara itu, secara tekstual, pertimbangan MK menyatakan bahwa dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SMA di luar negeri tersebut tidak ditemukan dalam dokumen yang diperiksa Mahkamah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer