Desa Terkini, Makassar – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti pemadaman listrik yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Sulsel. PLN diminta menjelaskan persoalan pasokan listrik secara terbuka dan memastikan pemeliharaan pembangkit tidak terus menjadi alasan atas gangguan layanan yang berulang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, mengatakan persoalan kelistrikan menjadi salah satu isu yang diawasi secara proaktif oleh Ombudsman. Pengawasan dilakukan dengan turun langsung memantau kondisi pembangkit untuk mengetahui penyebab terganggunya pasokan listrik.
Ismu menyebut situasi saat ini mengingatkan pada persoalan serupa yang terjadi pada 2023. Kala itu, Ombudsman turut mengawasi dampak gangguan layanan listrik terhadap masyarakat, termasuk pemenuhan kompensasi bagi pelanggan terdampak.
“Kami tidak mau seperti 2023,” ujar Ismu saat menjelaskan langkah pengawasan Ombudsman dalam acara Ngobrol Pengawasan Inklusif Bareng Ombudsman (Ngopi Boss) di Kantor Ombudsman Sulsel, Kamis 29 Oktober 2026.
Pada 2026, Ombudsman tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi mengambil inisiatif mengawasi sejumlah persoalan energi. Pengawasan tersebut mencakup pemadaman listrik oleh PLN hingga distribusi BBM dan LPG.
Khusus persoalan kelistrikan, Ismu menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada pelanggan. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai durasi gangguan, penyebab pemadaman, hingga estimasi pemulihan pasokan listrik.
Dalam pemantauan langsung terhadap pembangkit, Ombudsman menemukan adanya penurunan kemampuan produksi yang cukup signifikan.
Ismu mengungkapkan, salah satu pembangkit yang biasanya mampu menghasilkan listrik sekitar 126 megawatt (MW) dalam kondisi tertentu hanya dapat memproduksi sekitar 27-40 MW.
Penurunan kapasitas tersebut memperlihatkan besarnya tekanan terhadap sistem pasokan listrik ketika pembangkit mengalami gangguan. Dampaknya, kemampuan memenuhi kebutuhan listrik masyarakat ikut terpengaruh.
Namun, Ombudsman tidak hanya menyoroti persoalan teknis pembangkit. Ismu juga mempertanyakan perencanaan pemeliharaan serta kesiapan PLN dalam mengantisipasi potensi gangguan pasokan.
Menurutnya, alasan pemeliharaan tidak cukup untuk menjelaskan pemadaman yang berulang apabila tidak disertai perencanaan matang dan langkah mitigasi yang memadai.
Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari pembangkit, penyebab gangguan berdampak terhadap pasokan, serta langkah PLN untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Di sisi lain, pasokan energi juga menghadapi tantangan akibat keterbatasan sumber energi air dan persoalan ketersediaan BBM. Kondisi tersebut berpotensi mempersempit pilihan untuk menambah pasokan ketika kemampuan produksi pembangkit mengalami penurunan.
Meski demikian, keterbatasan sumber energi tidak boleh menghilangkan tanggung jawab penyelenggara layanan dalam memberikan informasi transparan dan menyiapkan langkah antisipasi.
Ombudsman menyatakan pengawasan terhadap persoalan energi masih berlangsung. Ismu berharap perbaikan yang dilakukan pemerintah dan pihak terkait benar-benar menjawab persoalan di lapangan, bukan sekadar menjadi respons sementara setiap kali pemadaman terjadi.
Reporter : Andi Alfath


