Desa Terkini, Makassar – Pemerintah daerah (Pemda) mulai menyiapkan aturan pelaksanaan pembatasan penggunaan gawai di sekolah setelah Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026. Di Makassar, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon seluler, tetapi perangkat itu akan dititipkan selama proses belajar mengajar berlangsung.
Aturan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar baik itu SD hingga SMA yang lebih kondusif sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan larangan membawa telepon seluler ke sekolah, melainkan pembatasan penggunaan gawai agar lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti.
Selain smartphone, gawai yang dimaksud juga termasuk tablet pintar, smart watch dan sejenisnya.
Melalui SE itu, Kemendikdasmen mendorong sekolah menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta melindungi anak dari berbagai risiko seperti adiksi digital, paparan konten negatif, perundungan daring, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Sejumlah daerah mulai menyiapkan aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan di sekolah. Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Noptiadi mengatakan pihaknya tengah menyusun surat edaran sebagai tindak lanjut kebijakan Kemendikdasmen.
“Kita berharap melalui aturan baru ini tercipta budaya baru yang meningkatkan konsentrasi belajar. Kadang anak-anak kalau dibebaskan bermain handphone justru mengganggu proses belajar,” ujarnya saat ditemui di Kantor Disdik Makassar, Jum’at 17 Juli 2026.
Ia menegaskan, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam atau tablet ke sekolah. Namun, selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, perangkat tersebut akan disimpan di tempat penitipan yang disiapkan sekolah.
“Setelah jam pelajaran selesai atau ketika perlu menghubungi orang tua, gawai bisa diambil kembali melalui mekanisme yang diatur sekolah,” ujarnya.
Disdik Makasar juga kata Noptiadi akan melakukan pengawasan melalui tiap satuan pendidikan. Pengawas sekolah akan diberikan tugas tambahan dalam melakukan supervisi program ini agar berjalan dengan lancar.
Menurut Noptiadi, sekolah juga tetap diberikan ruang untuk memanfaatkan gawai sebagai media pembelajaran. Misalnya, ketika guru menggunakan aplikasi pembelajaran digital atau memberikan tugas berbasis teknologi, perangkat dapat dibagikan kembali kepada siswa dan dikumpulkan setelah kegiatan selesai.
Pengecualian juga diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang membutuhkan gawai sebagai alat bantu belajar maupun siswa yang menghadapi kondisi darurat atau alasan kesehatan.
Selain meningkatkan fokus belajar, pembatasan penggunaan ini diharapkan mampu mengurangi berbagai dampak negatif di lingkungan sekolah, termasuk potensi perundungan di ruang digital.
“Kadang-kadang anak membuat status atau mengunggah sesuatu saat masih dalam proses belajar mengajar. Itu bisa berdampak bukan hanya pada perundungan, tetapi juga hal-hal negatif lainnya,” terangnya.
Ia menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga membutuhkan dukungan orang tua, pemerintah daerah, serta guru sebagai teladan dalam penggunaan gawai.
“Guru juga harus menjadi role model dengan tidak menggunakan handphone saat proses belajar mengajar. Kebijakan ini membutuhkan kolaborasi semua pihak agar bisa berjalan maksimal,” tutupnya.



