23.8 C
Makassar
Senin, Agustus 3, 2026

Menkop Bilang Kopdes Jangan Main Tambang

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebaiknya tidak difokuskan untuk mengelola sektor pertambangan maupun perkebunan sawit, meskipun secara regulasi peluang tersebut terbuka.

Menurut Ferry, pengelolaan usaha berskala besar seperti tambang dan kebun sawit lebih tepat diberikan kepada koperasi-koperasi yang telah lama beroperasi dan memiliki pengalaman serta kapasitas usaha yang memadai.

“Yang tambang, yang mengelola sawit itu tidak harus Koperasi Desa. Kementerian Koperasi tidak hanya mengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tetapi juga koperasi-koperasi yang sudah ada dan selama ini bergerak di sektor produksi, distribusi, industri hingga lembaga keuangan,” ujar Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 15 Juli 2026.

Baca juga:  Penguatan UMKM hingga Layanan Kesehatan Jadi Fokus Pembangunan Kepulauan Sulsel

Ia mengakui Koperasi Desa Merah Putih memang memiliki peluang untuk mengelola sektor tersebut. Namun, menurutnya, langkah itu bukan pilihan yang ideal.

“Bisa saja, tetapi sebaiknya memang bukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” katanya.

Ferry menjelaskan koperasi yang telah eksis selama ini umumnya memiliki skala usaha lebih besar sehingga dinilai lebih siap mengelola bisnis pertambangan maupun perkebunan sawit.

“Kalau menurut pendapat kami, sebaiknya koperasi yang sudah besar dan memiliki kapasitas yang lebih memadai yang mengelola sektor tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, pada peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026), Ferry menyampaikan pemerintah terus memperluas peran koperasi di berbagai sektor strategis. Selain usaha simpan pinjam dan perdagangan, koperasi kini telah diberikan kesempatan mengelola sumur minyak rakyat serta tambang mineral.

Baca juga:  Sulsel Berduka atas Tewasnya WNI Asal Maros di Armenia, Disnakertrans Turun Tangan

“Koperasi sekarang sudah boleh mengelola sumur minyak rakyat dan tambang mineral,” kata Ferry.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan meresmikan pabrik crude palm oil (CPO) yang dikelola koperasi. Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

Menurut Ferry, regulasi baru tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi pengembangan gerakan koperasi di Indonesia sekaligus memperluas peran koperasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru