Desa Terkini, Makassar – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mendorong Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Makassar memperkuat standar pelayanan publik untuk memastikan pengguna memperoleh kepastian mengenai prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, hingga mekanisme layanan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam pertemuan Kepala BPAFK Makassar dr. Aulianto dan Kepala Subbagian Administrasi Umum Chaidir Nadnil dengan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar di Kantor Ombudsman Sulsel, Senin 21 September 2026.
Ombudsman menilai kejelasan standar pelayanan menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah terjadinya maladministrasi. Standar yang jelas juga dibutuhkan agar pelaksanaan pelayanan dapat diukur dan dievaluasi, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan pengguna.
“Standar pelayanan menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan yang jelas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan,” kata Ismu.
Menurut Ombudsman, evaluasi pelayanan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan standar secara administratif, tetapi juga bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik. Karena itu, perspektif eksternal diperlukan untuk melihat kesesuaian antara standar yang ditetapkan dengan pelaksanaan pelayanan di lapangan.
Kepala BPAFK Makassar dr. Aulianto mengatakan masukan dari Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan.
“Masukan dari Ombudsman menjadi perspektif penting bagi kami untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan di BPAFK Makassar, terutama dalam memastikan layanan berjalan sesuai standar dan kebutuhan masyarakat,” ujar Aulianto.
BPAFK Makassar merupakan unit kerja di bawah Kementerian Kesehatan yang memberikan layanan di bidang pengamanan alat dan fasilitas kesehatan, termasuk pengujian dan kalibrasi.
Karakter layanan tersebut membutuhkan kepastian proses serta informasi yang mudah dipahami pengguna. Kejelasan prosedur dan kesesuaian hasil layanan juga menjadi bagian penting karena berkaitan dengan penggunaan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang untuk melihat pelayanan dari dua sisi, yakni kebutuhan penyelenggara dalam menjalankan tugas dan hak pengguna dalam memperoleh pelayanan publik yang jelas dan terukur.
Ombudsman Sulsel berharap komunikasi dengan penyelenggara pelayanan dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal sekaligus membuka ruang perbaikan sebelum persoalan pelayanan berkembang menjadi maladministrasi yang berdampak kepada masyarakat.


