28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Meski Bupati Tidak Hadir , DPRD Gowa Tetap Gelar Paripurna Hak Menyatakan Pendapat

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Gowa – DPRD Gowa memastikan rapat paripurna dengan agenda penetapan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat tetap digelar sesuai jadwal, meski Bupati Gowa, Husniah Talenrang nantinya tidak hadir.

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jalan Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.

Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari proses Hak Angket yang sebelumnya telah dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus).

Hasrul mengatakan Badan Musyawarah DPRD Gowa telah menyelesaikan pembahasan terkait jadwal pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

“Bupati Gowa, juga diundang secara resmi oleh DPRD Gowa untuk menghadiri rapat Paripurna ini, dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah,” ujar Hasrul.

Baca juga:  Bupati Gowa Ajak Jaga Persatuan di HUT RI Ke-81, Posisi Duduk Bersama Wabup Jadi Sorotan

Dalam rapat paripurna, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan, tanggapan, maupun sikap terkait usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat.

Husniah Talenrang juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dalam rapat tersebut sebelum wakil rakyat mengambil keputusan mengenai penggunaan Hak Menyatakan Pendapat.

“Kemudian dilanjutkan dengan kesempatan Bupati Gowa untuk menyampaikan pendapat sebelum DPRD mengambil keputusan terkait penggunaan Hak Menyatakan Pendapat,” jelasnya.

Namun, Hasrul menegaskan kehadiran Bupati Gowa bukan menjadi syarat bagi pihaknya untuk melaksanakan rapat paripurna.

Menurutnya, apabila bupati tidak menghadiri rapat tersebut, DPRD tetap akan menjalankan agenda sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Jadi hadir atau tidak Bupati Gowa, tetap kami akan melaksanakan rapat paripurna dan menghasilkan rekomendasi,” tegasnya.

Baca juga:  Desa di Luwu Ini Bersiap Jadi Sentra Ekonomi Nelayan Lewat Kampung Nelayan Merah Putih

Hak Menyatakan Pendapat merupakan salah satu hak DPRD yang dapat digunakan setelah melalui tahapan penyelidikan melalui Hak Angket. Dalam prosesnya, dewan akan menyampaikan sikap dan keputusan politik berdasarkan hasil pembahasan serta rekomendasi yang telah diperoleh.

Rapat paripurna pada Rabu besok menjadi tahapan penting bagi DPRD Gowa setelah proses Hak Angket yang dilakukan melalui Pansus.

Hasil rapat tersebut nantinya akan menentukan sikap resmi DPRD Gowa terkait penggunaan Hak Menyatakan Pendapat terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah daerah yang menjadi objek penyelidikan.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer