Desa Terkini, Soppeng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng menerapkan kebijakan presensi bebas radius bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin 13 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah sekaligus menindaklanjuti imbauan pemerintah pusat mengenai fleksibilitas kerja bagi ASN.
Melalui kebijakan yang diberlakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, ASN diperbolehkan melakukan presensi dari lokasi mana pun tanpa dibatasi radius.
Dengan demikian, para ASN, khususnya yang memiliki anak usia sekolah, dapat mendampingi dan mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan ini sejalan dengan imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang meminta instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja kepada ASN yang ingin mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Dalam surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mengantar anak ke sekolah dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Menteri Rini Widyantini.
Ia menegaskan, pengaturan fleksibilitas kerja diharapkan memungkinkan ASN menjalankan perannya sebagai orang tua tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Gerakan tersebut juga mendukung pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Program ini menjadi bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus mendorong peningkatan peran ayah dalam pengasuhan anak.
“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” ujar Rini.
Di Kabupaten Soppeng, kebijakan presensi bebas radius mengacu pada Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor 400.13/628/DP3AP2KB tanggal 17 Juni 2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Hari Pertama Sekolah Bersama Ayah.
Pemkab Soppeng menilai keterlibatan ayah dalam momen hari pertama sekolah memiliki pengaruh positif terhadap tumbuh kembang anak, meningkatkan rasa percaya diri, serta menumbuhkan semangat belajar sejak dini.
Selain mendukung program pembangunan keluarga, kebijakan tersebut juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dengan tetap menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan ASN dan peran mereka di lingkungan keluarga.
Melalui semangat “ASN Hebat, Ayah Dekat”, Pemerintah Kabupaten Soppeng mengajak seluruh ASN memanfaatkan momentum hari pertama sekolah untuk membangun kedekatan emosional dengan anak.
Kehadiran ayah pada momen tersebut diharapkan menjadi pengalaman berharga yang mempererat hubungan keluarga, meningkatkan kepercayaan diri anak, menumbuhkan motivasi belajar, serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia Emas 2045



