Desa Terkini, Jakarta –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memutuskan nasib masa jabatan kepala desa (kades) setelah periode mereka berakhir, termasuk usulan perpanjangan jabatan dan perubahan mekanisme pemilihan kepala desa (pilkades). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih mengkaji dampak positif dan negatif dari usulan tersebut.
”Nanti kita bahas. Kami lagi pelajari dulu positif negatifnya,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 14 September 2026.
Wacana tersebut mencuat di tengah pembahasan mengenai keberlanjutan pemerintahan desa. Aspirasi mengenai masa jabatan dan pelaksanaan pilkades sebelumnya disampaikan Koordinator Nasional Kades Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) dalam audiensi dengan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 9 September 2026.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kades AMJ Indonesia Saifuddin mengatakan pelaksanaan pilkades perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan stabilitas keamanan serta efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
“Pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harus betul-betul bisa dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa,” ucap Saifuddin.
Namun, wacana kepala desa menjabat tanpa batas waktu tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari kalangan pemerintahan desa (pemdes)
Apdesi Tegas Menolak
Sekretaris DPD Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Umi menolak wacana jabatan kepala desa tanpa batas waktu atau seumur hidup.
Umi yang juga Kepala Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, menilai masa jabatan kepala desa merupakan amanah sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat tidak semestinya menjadi alasan bagi seorang kepala desa untuk mempertahankan jabatan tanpa batas.
“Saya bersyukur atas jabatan delapan tahun yang sudah diberikan kepada saya. Itu adalah amanah dan kepercayaan dari masyarakat. Tetapi, saya tidak mendukung kepala desa menjabat seumur hidup. Kepemimpinan di desa juga membutuhkan regenerasi,” tegas Umi melalui unggahannya di Facebook Pemdes Padang Kalua, Sabtu 12 September 2026.
Umi menilai regenerasi penting dalam pembangunan desa. Pergantian kepemimpinan, menurutnya, tidak selalu berarti menghentikan program yang telah berjalan, tetapi dapat membuka ruang bagi munculnya gagasan, inovasi, dan pendekatan baru dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Dengan demikian, pemerintah saat ini masih berada pada tahap mengkaji usulan perubahan pola kepemimpinan desa, sementara di tingkat pemerintahan desa sendiri terdapat pandangan yang menilai regenerasi tetap diperlukan.
Reporter : Bayu & Andi Alfath


