34 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Menkop Ferry Sebut Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diperbolehkan mengelola usaha pertambangan.

Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Undang-Undang Minerba itu boleh, koperasi (mengelola tambang),” ucap Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, koperasi dapat terlibat dalam pengelolaan tambang apabila wilayah desa memiliki potensi pertambangan yang memadai.

“Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan saja, boleh,” sambung dia.

Ferry menambahkan, pemerintah akan menyusun pengaturan lebih lanjut mengenai keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang.

Langkah ini diperlukan agar aktivitas koperasi tidak mengganggu perusahaan pertambangan yang telah beroperasi lebih dahulu.

Baca juga:  Pertamina Batalkan Rencana Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK

“Enggak (akan mengganggu perusahaan yang sudah beroperasi), kan nanti diatur,” ucap dia.

Meski demikian, Ferry belum memaparkan secara terperinci mekanisme yang akan diterapkan untuk mengatur keterlibatan koperasi dalam pengelolaan tambang di desa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer