33 C
Makassar
Kamis, September 17, 2026

Karhutla TNBTS Meluas ke Jemplang, Bromo Ditutup dan Penyebab Api Diselidiki

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jatim – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, meluas hingga Pos Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Kebakaran yang kembali membesar akibat hembusan angin kencang itu kini tidak hanya ditangani untuk memadamkan api, tetapi juga mulai diselidiki untuk mengungkap penyebab dan kemungkinan adanya tindak pidana.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melibatkan tim ahli kebakaran hutan dan lahan serta akademisi dalam proses pendalaman tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dapat ditelusuri berdasarkan bukti ilmiah sekaligus menjadi dasar apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan kebakaran di kawasan konservasi seperti TNBTS membutuhkan penanganan bersama karena dampaknya tidak hanya terhadap vegetasi, tetapi juga fungsi ekologis dan kepentingan publik.

“Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” ujarnya.

Kemenhut membentuk tim khusus bersama sejumlah pihak untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian api di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Pendalaman kasus diperkuat dengan keterlibatan Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan. Keduanya dilibatkan untuk melakukan kajian ilmiah mengenai penyebab kebakaran serta dampaknya terhadap kawasan yang terdampak.

Api Meluas hingga Pos Jemplang

Kebakaran pertama kali diketahui pada Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Savana Pengol. Api kemudian berkembang ke arah Gunung Kursi dan bergerak dalam dua arah, yakni di kawasan Pengol serta menuju Gunung Kursi.

Petugas bersama unsur terkait langsung melakukan upaya pemadaman dengan menyesuaikan kondisi dan karakteristik medan.

Pada Jumat 11 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, api di kawasan Pengol yang mengarah ke Gunung Bromo berhasil dipadamkan. Sementara api yang bergerak menuju Gunung Kursi belum sepenuhnya padam, meski kondisinya telah dapat dikendalikan.

Baca juga:  Jalan Santai Dies Natalis ke-70 Unhas Digelar 12 September 2026, Ini Jalur dan Parkir Alternatif

Kebakaran kembali muncul di kawasan Pengol pada Sabtu 12 September 2026. Hembusan angin kencang membuat api kembali membesar dan bergerak ke arah barat menuju kawasan hutan Pos Jemplang.

Sekitar pukul 16.20 WIB, api mencapai kawasan Pos Jemplang. Hingga pukul 20.00 WIB, kobaran api masih terpantau membesar di area perbukitan, tepatnya di depan Pos Jemplang atau di sebelah selatan kawasan Bromo Hillside.

Berdasarkan estimasi sementara, luas area hutan yang terdampak di sekitar Pos Jemplang mencapai sekitar 20 hektare. Vegetasi yang terbakar antara lain cemara gunung, mentigen, akasia, dan semak belukar.

Polres Malang Kerahkan Personel

Meluasnya kebakaran ke wilayah Kabupaten Malang membuat Polres Malang Polda Jawa Timur turut mengerahkan personel untuk membantu penanganan di lapangan.

Sebelumnya, titik api terpantau di Blok Watangan dan Blok Watu Gede, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Malang AKBP Ruliyan Syauri melalui Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan personel diterjunkan bersama unsur terkait untuk mempercepat penanganan sekaligus mencegah api meluas.

“Polres Malang menurunkan personel untuk membantu penanganan di lapangan. Kami bersama petugas gabungan berupaya melakukan pemadaman sekaligus mencegah api merembet semakin luas,” ujar AKP Budiono, Minggu 13 September 2026.

Polres Malang juga mengerahkan truk tangki air untuk memastikan kebutuhan air bagi petugas di titik pemadaman. Dukungan armada turut datang dari Pemerintah Kabupaten Malang, PT Pindad, PT Bentoel, serta sejumlah instansi lainnya.

Menurut Budiono, keterlibatan lintas sektor diperlukan karena petugas menghadapi medan perbukitan yang berat serta kondisi angin yang tidak stabil.

Baca juga:  HUT ke-81 RI, 5.430 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi

Pemadaman tidak hanya diarahkan pada kobaran api utama. Petugas juga melakukan pendinginan terhadap sisa bara untuk mencegah munculnya titik api baru.

“Upaya pemadaman di lapangan dilakukan secara taktis menggunakan selang dari hydrant portabel, sprayer elektrik, penyiraman manual, hingga pemutusan jalur api menggunakan dahan pohon,” tambahnya.

Petugas juga memotong batang pohon yang masih membara untuk menghilangkan potensi munculnya titik api susulan.

Puluhan Personel dan Water Bombing Dikerahkan

Penanganan kebakaran TNBTS melibatkan berbagai unsur, mulai dari personel TNBTS, Manggala Agni TNBTS, Masyarakat Peduli Api (MPA), Masyarakat Mitra Polhut (MMP) sebanyak 56 personel, Manggala Agni BKSDA Bali sebanyak delapan personel, Manggala Agni Taman Nasional Bali Barat sebanyak delapan personel, hingga Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan (Brigdalkarhut) Jabalnusra sebanyak 15 personel.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan juga mengerahkan 15 personel. Unsur BPBD serta TNI-Polri turut terlibat dalam operasi penanganan.

Untuk pemadaman menggunakan air, petugas mengerahkan dua unit mobil tangki. Suplai air ke lokasi juga didukung dua mobil patroli, dua kendaraan pikap, dan satu truk air.

Di lokasi yang sulit dijangkau kendaraan pemadam, petugas menggunakan metode manual dan mekanis dengan gepyok, jet shooter, serta engine blower.

Upaya dari udara diperkuat melalui dukungan water bombing dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kondisi musim kemarau membuat vegetasi, khususnya rerumputan, berada dalam kondisi kering sehingga api lebih mudah menyebar. Angin kencang juga menjadi tantangan dalam proses pengendalian, ditambah asap yang semakin tebal di kawasan terdampak yang berpotensi mengganggu jarak pandang dan mobilitas petugas.

Akses Jemplang-Ranupane Ditutup

Demi keselamatan dan mendukung mobilitas armada pemadam, akses jalur penghubung dari Desa Ngadas, Kabupaten Malang, menuju Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ditutup sementara bagi masyarakat.

Polres Malang mengimbau masyarakat tidak mendekati lokasi kebakaran dan mengikuti arahan petugas selama proses penanganan berlangsung.

Baca juga:  Durian Pollo Wani Desa Pincara Jadi Juara Festival Durian Lokal Lutra 2026

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mendekati lokasi kebakaran dan mematuhi arahan petugas di lapangan. Kondisi angin masih cukup kencang, sehingga kewaspadaan bersama harus tetap dijaga,” pungkas Budiono.

Sementara itu, dengan mempertimbangkan perkembangan kebakaran dan aspek keselamatan pengunjung, kunjungan wisata Gunung Bromo dari seluruh pintu masuk ditutup total mulai 12 September 2026 hingga batas waktu yang akan diumumkan lebih lanjut.

Penutupan dilakukan untuk mendukung efektivitas pemadaman dan memberikan ruang bagi petugas dalam menangani kebakaran di kawasan tersebut.

Aktivitas wisata ke Ranu Regulo masih dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenhut mengimbau masyarakat dan wisatawan tidak mendekati lokasi kebakaran serta mengikuti informasi resmi dari Balai Besar TNBTS.

Penyebab Kebakaran Mulai Didalami

Di tengah proses pemadaman, Kemenhut juga mulai menelusuri penyebab kebakaran. Tim penyelidik mengumpulkan informasi mengenai kondisi lapangan, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta lapangan dan bukti ilmiah.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan. Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aswin.

Dwi Januanto mengatakan pemerintah akan memastikan setiap tindakan yang terbukti merusak kawasan konservasi dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah bekerja keras melindungi kawasan ini. Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.

Reporter : Bayu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru