Desa Terkini, Makassar – Sebanyak 5.430 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.
Selain narapidana, sebanyak 41 Anak Binaan juga mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum. Penyerahan remisi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar dan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel) Andi Basmal, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, unsur Forkopimda, perwakilan DPRD Kota Makassar, jajaran bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan, kepala OPD, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, menjelaskan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah warga binaan di Sulawesi Selatan mencapai 10.945 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 8.180 narapidana dan 2.754 tahanan.
“Pemberian remisi diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, menjauhi perilaku yang melanggar hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” disampaikan dalam laporan tersebut.
Dorong Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat
Pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga diharapkan menjadi dorongan untuk menjalani proses pembinaan dengan lebih baik.
Jajaran pemasyarakatan terus mengembangkan berbagai program pembinaan yang sejalan dengan dukungan terhadap Asta Cita Presiden. Program tersebut mencakup ketahanan pangan, pengembangan produk UMKM, pemenuhan hak pendidikan, hingga kegiatan sosial dan pelayanan kesehatan.
Dalam bidang pendidikan, tercatat 1.093 warga binaan telah mengikuti program pendidikan. Sementara itu, kegiatan bakti sosial dan pelayanan kesehatan gratis juga dilakukan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Setelah laporan disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kepada perwakilan narapidana dan Anak Binaan penerima remisi.
Dalam sambutannya, Andi Sudirman mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Ia berharap para penerima remisi dapat menjadikan momentum tersebut sebagai titik awal untuk menata kehidupan yang lebih baik, menaati aturan, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Lapas Makassar Terima Bantuan Hand Traktor
Selain penyerahan remisi, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan alat mesin pertanian berupa hand traktor roda dua dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Lapas Kelas I Makassar.
Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan pembinaan, khususnya program ketahanan pangan yang dikembangkan di lingkungan pemasyarakatan.
Rangkaian kegiatan turut dimeriahkan pertunjukan tari empat etnis yang dibawakan Lapas Perempuan Sungguminasa.
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal mengatakan keterlibatannya dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan.
“Kita berharap pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Reporter : Andi Alfath


