27.1 C
Makassar
Selasa, Agustus 4, 2026

Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone terhadap Staf, Alita Karen Soroti Ketimpangan Relasi Kuasa

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Makassar – Aktivis perempuan Sulawesi Selatan (Sulsel), Alita Karen Labobar, menilai dugaan penganiayaan yang menyeret Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, terhadap seorang staf Sekretariat DPRD Bone merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga etika pejabat publik dan perlindungan terhadap perempuan di lingkungan kerja.

Menurut Alita, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan melempar wadah kue (bosara), menyiram air mineral, hingga melempar botol air dan botol sambal kepada bawahan di ruang kerja merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.

“Peristiwa ini, apabila terbukti, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, khususnya perempuan di lingkungan kerja,” katanya melalui pesan tertulis baru-baru ini.

Alita yang juga yang juga Anggota Presidium Nasional Koalisi Perempuan menilai seorang Ketua DPRD yang juga merupakan pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika, moral, dan hukum.

Baca juga:  Operator Seluler Respons Putusan MK, ATSI: Wajib Beri Pilihan Paket Kuota Rollover

Karena itu, ia menyayangkan apabila kantor DPRD yang semestinya menjadi ruang kerja yang aman justru menjadi tempat terjadinya dugaan intimidasi terhadap bawahan.

Ia juga mengapresiasi langkah Polres Bone yang telah menerima laporan korban dan memulai proses penyelidikan. Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar ditegakkan.

“Saya berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa pandang bulu,” harapnya.

Alita juga menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa antara korban yang berstatus sebagai staf PPPK Paruh Waktu dengan terlapor yang menjabat sebagai Ketua DPRD. Kondisi tersebut, menurutnya, mengharuskan negara hadir memberikan perlindungan hukum, jaminan keamanan, serta pemulihan psikologis kepada korban dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi.

Terkait munculnya wacana penyelesaian melalui mediasi internal di lingkungan Sekretariat DPRD Bone, Alita berpandangan proses hukum pidana tetap harus berjalan apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Baca juga:  Catatan Pemerhati Gender: Menjaga Marwah Kepemimpinan Perempuan di Tanah Gowa

“Saya ingin mengatakan bahwa tindak kekerasan dan penganiayaan bukanlah delik privat yang bisa diselesaikan sekadar lewat jalur perdamaian di bawah tekanan relasi kuasa. Jalur hukum pidana harus tetap berjalan untuk memastikan tidak ada budaya impunitas bagi para pemegang kekuasaan,” tegasnya.

Ia menilai kasus tersebut juga harus menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintah agar memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja.

“Kekerasan dalam bentuk apa pun, oleh siapa pun, dan dengan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Lebih lanjut, Alita menilai kasus ini terasa semakin memprihatinkan apabila dugaan tersebut terbukti karena melibatkan sesama perempuan.

“Kasus ini terasa jauh lebih menyedihkan ketika seorang perempuan yang memiliki privilese, kekuasaan, dan mandat politik justru menggunakan kewenangannya untuk merendahkan dan menganiaya perempuan lain yang posisinya jauh lebih lemah secara struktural,” ujarnya.

Baca juga:  Desa di Luwu Ini Bersiap Jadi Sentra Ekonomi Nelayan Lewat Kampung Nelayan Merah Putih

Menurutnya, perbedaan posisi antara Ketua DPRD dan staf PPPK menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang sangat besar sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara independen agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pejabat publik.

Alita juga mengingatkan pentingnya kemampuan mengendalikan emosi bagi setiap pejabat publik.

“Miris melihat seorang pejabat publik yang seharusnya memiliki kemampuan mengelola emosi (anger management) dengan baik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pegawai Sekretariat DPRD Bone, Yuli Novitasari (29). Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone pada Rabu, 22 Juli 2026 malam.

Hingga berita ini diterbitkan, Andi Tenri Walinonong belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pribadinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Terbaru