Desa Terkini, Jakarta – Beban pelunasan biaya haji bagi jemaah Indonesia pada musim haji 1448 H/2027 M turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut menjadi hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Komisi VIII DPR RI.
Rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, porsi yang menjadi tanggungan langsung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825.
Sementara 44,50 persen lainnya atau sekitar Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM).
Meski total BPIH mencapai hampir Rp100 juta per jemaah, nominal yang harus dilunasi jemaah menjadi lebih rendah setelah memperhitungkan setoran awal, perolehan Virtual Account (VA), serta subsidi pemerintah.
Pelunasan Jemaah Jadi Rp23 Juta
Dari Bipih sebesar Rp54.648.825, jemaah telah memiliki setoran awal sebesar Rp25 juta.
Selain itu, terdapat perolehan VA sebesar Rp3,4 juta dan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta. Setelah seluruh komponen tersebut diperhitungkan, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825.
Formula tersebut membuat beban pelunasan jemaah turun Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan struktur pembiayaan tersebut disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan jemaah, kualitas pelayanan, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Penetapan biaya tersebut menggunakan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.
Menurut Irfan, pemerintah juga akan terus mengejar efisiensi dalam berbagai komponen pelayanan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.
Komponen Biaya Haji 2027
Struktur BPIH 2027 mencakup berbagai kebutuhan pelayanan jemaah di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Di Indonesia, pembiayaan antara lain mencakup akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan haji, biaya hidup atau living cost, pembinaan jemaah, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.
Sementara selama berada di Arab Saudi, anggaran dialokasikan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Armuzna. Komponen tersebut juga mencakup perlindungan, pelayanan umum dan pengelolaan BPIH.
Biaya penerbangan turut menjadi bagian dari BPIH dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan embarkasi keberangkatan jemaah di masing-masing daerah.
Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur. Kekurangan dana yang muncul akibat kenaikan tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah agar pelaksanaan ibadah haji tetap berjalan.
Besaran Bipih Berbeda Tiap Embarkasi
Nominal Bipih tidak sama untuk seluruh jemaah karena dipengaruhi oleh embarkasi keberangkatan dan komponen layanan yang diterima.
Dalam pembahasan tersebut, jemaah Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih paling rendah. Sementara besaran di embarkasi lainnya menyesuaikan biaya penerbangan serta komponen layanan fullboard selama berada di Arab Saudi.
Kemenhaj mengimbau calon jemaah yang masuk dalam kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri sekaligus mengikuti informasi resmi mengenai tahapan pelunasan.
Informasi terkait proses pelunasan akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.
Reporter : Bayu


