28 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Bea Cukai Morowali Tindak 2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1.900 Liter Miras

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Morowali – Bea Cukai Morowali menindak lebih dari 2 juta batang rokok ilegal dan sekitar 1.900 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hingga kuartal III 2026.

Penindakan dilakukan melalui operasi pasar di jalur distribusi hingga tingkat hilir, terutama pedagang eceran, untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Sulawesi Tengah.

Dari penindakan tersebut, nilai BKC ilegal yang diamankan mencapai sekitar Rp194 miliar. Bea Cukai Morowali juga berhasil menggagalkan potensi kerugian negara sekitar Rp3,68 miliar, dengan perkiraan nilai barang Rp5,65 miliar.

Selain itu, penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium tercatat sebesar Rp2,9 miliar.

Penerimaan ini berasal dari sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca juga:  Gempa NTT Berdampak ke Selayar, 13 Rumah Rusak dan 3 Perahu Hancur, Ratusan Mengungsi

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, mengatakan sebagian besar penindakan dilakukan di kawasan industri, khususnya Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Selain penindakan administratif, Bea Cukai Morowali juga menangani perkara hingga tahap penyidikan.

“Sepanjang 2026, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perdagangan barang kena cukai ilegal. Berkas perkara tersebut selanjutnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Selasa (13/10/2026).

Dalam pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Morowali bekerja sama dengan Polres Morowali, Kodim 1311 Morowali, pemerintah daerah, serta Subdenpom Morowali.

“Sinergi tersebut dilakukan mulai dari pencarian informasi, pelaksanaan penindakan, hingga proses penyidikan terhadap pelanggaran di bidang cukai,” ujar Muhariadi.

Baca juga:  Umi Puji APDESI Bantaeng di Bawah H Ramli, Sekretariat dan Ambulans Jadi Program Awal

Ia menegaskan, kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat untuk menekan peredaran BKC ilegal, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Selain penindakan, Bea Cukai Morowali juga akan gencar menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak perdagangan barang kena cukai ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dengan melaporkan peredaran rokok ilegal serta tidak memperdagangkan atau membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan,” tutur Muhariadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer