Desa Terkini, Maros – PT Angkasa Pura Indonesia selaku Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Sulhas) Makassar menyatakan akan berkoordinasi dengan maskapai Sriwijaya Air terkait laporan kehilangan satu koli bagasi milik penumpang bernama Andi Rusmianti.
Bagasi tersebut dilaporkan belum diterima penumpang setelah penerbangan rute Ternate–Makassar pada 23 Oktober 2026. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di area pengambilan bagasi (baggage claim) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Branch Communication & CSR Department Head, PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sulhas, Citra Mahesa Nusantara menyatakan telah memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.
Koordinasi dengan maskapai dan pihak terkait akan dilakukan untuk mendukung proses penelusuran, termasuk melalui pemeriksaan rekaman CCTV di area yang relevan.
Berdasarkan informasi yang diterima manajemen bandara, Sriwijaya Air telah melakukan penelusuran (tracing) terhadap satu koli bagasi yang dilaporkan belum diterima penumpang.
Meski demikian, pengelola bandara menegaskan bahwa penanganan bagasi merupakan tanggung jawab sejumlah pihak dengan kewenangan berbeda.
PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola bandara bertanggung jawab terhadap fasilitas dan pelayanan kebandarudaraan, termasuk terminal, area pengambilan bagasi, conveyor, serta aspek keamanan dan pengawasan di lingkungan bandara.
Sementara itu, tanggung jawab pengangkutan bagasi tercatat sejak proses check-in hingga diserahkan kepada penumpang di bandara tujuan berada pada maskapai penerbangan.
”Maskapai juga bertanggung jawab menangani laporan kehilangan, keterlambatan, maupun kerusakan bagasi, termasuk melakukan penelusuran dan memproses pemenuhan hak penumpang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima desaterkini.id, Selasa 3 November 2026.
Mahesa menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kerugian yang dialami penumpang serta keluarganya.
”Kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik berdasarkan fakta hasil penelusuran serta ketentuan yang belaku,” jelasnya.
Dalam keterangannya, pengelola bandara juga merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 144 yang mengatur tanggung jawab pengangkut atas kerugian akibat bagasi tercatat yang hilang, musnah, atau rusak selama berada dalam pengawasan pengangkut.
Ketentuan tersebut turut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Angkasa Pura kata Mahesa mendorong Sriwijaya Air memberikan penjelasan secara transparan kepada penumpang dan keluarga, serta memastikan laporan pengaduan ditindaklanjuti secara jelas.
Pemeriksaan CCTV juga akan dikoordinasikan sesuai ketersediaan rekaman dan prosedur pengamanan yang berlaku.
Reporter : Andi Alfath


