25 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Aturan Baru Pilkades Maros: Calon Tunggal Bisa Lawan Kotak Kosong

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Maros – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada 2027 mendatang membuka kemungkinan munculnya calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong.

Konsekuensinya, apabila kotak kosong dinyatakan menang, desa tersebut berpotensi tidak memiliki kepala desa (kades) definitif hingga pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya pada 2030.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros menjelaskan, mekanisme calon tunggal tersebut mengacu pada aturan baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu perbedaan mendasar dibandingkan pelaksanaan Pilkades sebelumnya yang tidak memungkinkan adanya calon tunggal.

Baca juga:  BUMDes Tenrigangkae Sulap Lahan Tidur Jadi Cuan Lewat Sentra Budidaya Ikan Nila

“Calon tunggal ini memungkinkan berdasarkan kebijakan peraturan yang baru di PP 16 Tahun 2026. Salah satu pasal yang diatur di dalamnya itu terkait dengan calon tunggal,” ujarnya saat dihubungi desaterkini.id baru-baru ini.

Dia menjelaskan, apabila hanya terdapat satu calon kades, pemilihan tetap dapat dilaksanakan dengan mempertemukan calon tersebut melawan kotak atau kolom kosong.

Namun, jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak, hasil Pilkades dinyatakan batal dan pemilihan ditunda hingga gelombang pemilihan kepala desa berikutnya.

“Ketika kolom kosongnya menang, nanti hasil Pilkades-nya dinyatakan batal dan ditunda sampai dengan pemilihan kepala desa berikutnya,” jelasnya.

Di Kabupaten Maros, pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya dijadwalkan pada 2030 dengan mencakup 16 desa.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Pemuda Maros di Armenia, Empat WNI Masih Disidik

Dengan demikian, desa yang mengalami kondisi tersebut berpotensi dipimpin penjabat kepala desa hingga pelaksanaan pemilihan berikutnya.

“Iya, jadi kalau misalnya pada 2027 ada kolom kosong yang menang, berarti nanti dijabat oleh pelaksana tugas sampai 2030,” katanya.

Pilkades serentak 2027 sendiri direncanakan berlangsung di 64 desa di Kabupaten Maros. Pemerintah daerah telah menyusun tahapan persiapan, mulai dari pembentukan panitia hingga penetapan daftar pemilih.

Reporter : Andi Alfath

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer