Desa Terkini, Makassar – Status tersangka belum serta-merta membuat Sitti Husniah Talenrang kehilangan kewenangan menjalankan pemerintahan Kabupaten Gowa. Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Husniah masih dapat menjalankan tugasnya sebagai Bupati Gowa selama belum dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Andi Sudirman setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya.
“Iya, selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka, maka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Tapi, jika sudah ditahan, maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil jalankan tugas sementara hingga turun SK (surat keputusan) penetapan Plt (pelaksana tugas),” kata Andi Sudirman kepada wartawan, Senin 28 September 2026.
Dengan demikian, belum ada perubahan dalam kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa menyusul status hukum Husniah.
Andi Sudirman mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih memantau proses hukum yang berjalan. Pada saat yang sama, dia memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Gowa harus tetap berjalan.
Pemprov Sulsel Koordinasi dengan Mendagri
Menurut Andi Sudirman, proses hukum terhadap Husniah merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara dari sisi pemerintahan, Pemprov Sulsel akan memastikan seluruh aktivitas pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara yang menjerat Husniah.
Pemprov Sulsel, kata dia, telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk membahas langkah administratif yang diperlukan terkait kondisi tersebut.
“Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ujarnya.
Untuk sementara, Pemprov Sulsel masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.
Andi Sudirman mengatakan setiap keputusan terkait posisi Husniah akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Jika nantinya Bupati Gowa ditahan, mekanisme pemerintahan akan berubah dan wakil bupati dapat menjalankan tugas sementara hingga ada keputusan mengenai penunjukan Plt.
Husniah Tersangka Perkara Perizinan
Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan PBG serta sejumlah perizinan lain di Kabupaten Gowa.
Perkara tersebut berkaitan dengan proses perizinan yang berlangsung pada periode 2025-2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan Kortastipidkor Polri bersama penyidik Tipidkor Polda Sulsel dan Polresta Gowa.
Gelar perkara dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/9/2026). Proses tersebut kemudian dilanjutkan pada Jumat (25/9/2026) melalui pemaparan hasil penyidikan dan alat bukti.
Status tersangka tersebut belum diikuti dengan penahanan terhadap Husniah. Kondisi inilah yang membuat Pemprov Sulsel masih menempatkan persoalan pemerintahan Gowa dalam kondisi berjalan seperti biasa sembari menunggu perkembangan perkara.


