25 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

DJP Buka Suara Soal Pajak Digital, Transfer Uang Pribadi Tak Kena PPN

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait rencana penerapan pajak digital pada 9 November 2026, yang sebelumnya disebut mencakup aktivitas transfer perbankan.

Isu tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengenakan pajak atas transaksi keuangan digital, termasuk transfer bank, untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud Hashim merupakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Menurutnya, sistem tersebut bertujuan menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

Inge menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan pajak baru karena tidak mengubah tarif PPN dan tidak berlaku untuk seluruh transaksi luar negeri.

Baca juga:  ESDM Buka 108 Lowongan Pengawal Energi 2026, Honor Capai Rp6,5 Juta

“Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

DJP memastikan hanya transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan yang dapat dikenai pungutan melalui sistem tersebut.

Sementara itu, transfer dana perbankan dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. SPP-TDLN juga tidak ditujukan untuk mengenakan PPN atas transfer dana pribadi maupun kiriman uang masyarakat.

“SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN,” terangnya.

Baca juga:  Qodari Ungkap Tiga Strategi Perluas Akses Listrik hingga Desa Terpencil

Inge menyebut sistem ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena konsumen tidak perlu mengurus sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang menjadi objek pajak.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melewati pengujian melalui lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak terkait.

Pada tahap awal, tepatnya 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi.

“Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,” pungkasnya.

Baca juga:  Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Agrinas Usulkan Dua Tanggal Pembayaran

Secara sederhana, SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Sistem ini melengkapi mekanisme pemungutan PPN melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan demikian, transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE dapat dikenai pungutan melalui SPP-TDLN sepanjang memenuhi ketentuan.

DJP menegaskan SPP-TDLN bukan pajak baru dan telah diterapkan sejak 25 September 2026.

Adapun transfer uang pribadi, kiriman uang keluarga, serta remitansi tidak otomatis dikenai PPN.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer