34 C
Makassar
Selasa, November 3, 2026

Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Jalan Desa Polanto Jaya Ditolak PN Palu, Kerugian Negara Rp 3 M

Wajib Dibaca

Desa Terkini, Palu – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Anjas Budi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan desa strategis di Desa Polanto Jaya, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Nurlely dalam persidangan di Ruang Sidang Tirta PN Palu, Selasa 20 Oktober 2026, sekitar pukul 17.05 WITA.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Sementara biaya perkara ditetapkan nihil.

Perkara dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Pal tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan dan peningkatan jalan desa strategis ruas jalan dalam Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Tahun Anggaran 2023.

Baca juga:  Husniah Talenrang Tersangka, Wabup Darmawangsyah Muin Berpeluang Jadi Plt Bupati Gowa

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.762.353.000. Berdasarkan uraian perkara, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.331.674.397,03.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Anjas telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat.

Hakim juga mempertimbangkan penyitaan barang bukti yang telah memperoleh penetapan dari Ketua PN Palu.

Selain itu, proses pemeriksaan terhadap pemohon serta kelengkapan administrasi penyelidikan dan penyidikan dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim menilai pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonannya. Sebaliknya, pihak termohon dinilai berhasil menunjukkan dasar hukum atas tindakan penyidikan yang dilakukan.

Baca juga:  Kepala BKN Prof Zudan Angkat Bicara Polemik Penonaktifan Pejabat di Pemkab Gowa

Dalam persidangan tersebut, Polda Sulawesi Tengah hadir melalui tim Bidang Hukum (Bidkum) bersama penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk mempertahankan keabsahan proses penyidikan.

Sidang berakhir sekitar pukul 17.30 WITA dalam keadaan aman dan tertib.

Penolakan praperadilan tersebut membuat pengujian terhadap keabsahan penetapan tersangka dan proses penyidikan melalui mekanisme praperadilan tidak dikabulkan. Namun, putusan ini tidak serta-merta membuktikan Anjas bersalah dalam perkara korupsi yang disangkakan kepadanya.

Proses pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana tersangka tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Berita Populer